Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi Golkar kubu Agung Laksono Agus Gumiwang mengatakan, surat rotasi anggota fraksi tidak sah karena belum ada pembatalan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Agus berkeyakinan dengan adanya putusan sela PTUN, bukan berarti kepengurusan hasil Musyawarah Nasional (Munas) Riau yang menjalankan roda Partai Golkar. Dia meminta agar para anggota fraksi yang dirotasi kembali ke komisi sebelumnya.
"Apa pun motifnya, surat rotasi tersebut tidak sah. Karena Fraksi Partai Golkar yang sah adalah kami, sebagai kepanjangan tangan DPP Partai Golkar yang sah dicatat oleh Menkumham," ujar Agus kepada Liputan6.com, Senin (13/4/2015).
Adanya ketetapan sela, kata Agus, juga tidak berarti kepengurusan DPP Partai Golkar yang sah adalah hasil Munas Riau, tapi berdasarkan SK Menkumham.
"DPP Partai Golkar hasil Munas Riu sudah tidak berlaku. Karena itu saya tegaskan kepada teman Fraksi Partai Golkar untuk tetap bekerja di komisi awal, komisi yang lama," tegas dia.
Menurut Agus, jika dipaksakan dan kemudian ada putusan sela PTUN, maka berpotensi tercipta ketidakabsahan setiap keputusan yang ada di komisi-komisi DPR, yang berakibat problematika tata kelola negara. Wakil Ketua Umum Golkar kubu Agung Laksono itu pun mengingatkan kepada pimpinan DPR akan bahaya tersebut.
"Ini yang kami ingatkan kepada semua pihak, termasuk kepada pimpinan DPR, semua fraksi yang ada di DPR dan juga Sekjen DPR," ujar dia.
Sementara Sekretaris Jenderal versi Munas Ancol Zainudin Amali menuding, pimpinan DPR berpihak pada kubu Aburizal Bakrie atau Ical. Sebab surat perombakan fraksi dari kubu Agung Laksono tidak digubris pimpinan dewan. Sebaliknya, kubu Ical terus melakukan pergeseran.
Zainudin menjelaskan, pihaknya mengajukan pergantian pimpinan Fraksi Golkar dari Ketua Ade Komarudin ke Agus Gumiwang sejak 23 Maret lalu. Namun, surat tersebut tidak digubris pimpinan DPR.
"Sudah terlihat (pimpinan DPR) berpihak. Karena DPP (Golkar kubu Agung Laksono) sudah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR (terkait perombakan fraksi) dan sampai hari ini tidak ada tanggapan," ujar Zainudin.
Menurut dia, manuver kubu Ical dengan menggeser pendukung Agung Laksono dari posisi strategis di DPR tidak sah. Sebab, susunan fraksi yang berhak melakukan perubahan di DPR hanya fraksi pimpinan Agus Gumiwang yang telah diberikan mandat oleh DPP Golkar pimpinan Agung Laksono.
Karena itu, lanjut Zainudin, seluruh pendukung Agung Laksono di DPR yang tergeser, tetap akan menjalankan tugasnya di komisi semula.
"Iya tetap menjalankan tugas di komisi semula. Kan sekarang yang bisa mengirim surat fraksi yang berinduk ke DPP yang punya legalitas surat Menkumham," tegas dia.
Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical merotasi sejumlah loyalis Agung Laksono. Setelah Zainudin Amali, Yayat Biaro, dan Adies Kadier, kini giliran Fayakhun Andriadi, Meutya Hafid, serta Dave Laksono.
Surat rotasi terhadap Fayakhun Cs ini diterbitkan pekan lalu. Politisi Golkar kubu Ical, Bambang Soesatyo mengatakan tidak ada kubu-kubuan dalam melakukan rotasi dan berpandangan bahwa mereka masih sah melakukan langkah tersebut.
Sedangkan Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Dave Laksono membenarkan hal tersebut. Menurut dia, terdapat 27 pendukung Golkar kubu Agung Laksono yang mengalami nasib serupa.
Menurut Dave, seluruh pendukung Agung Laksono yang mengalami rotasi telah mengajukan protes keras kepada pimpinan DPR dan Sekretaris Jenderal DPR. Mereka menganggap rotasi Fraksi Partai Golkar tidak sah. (Rmn/Ado)