Sukses

Banyak Penyusup di DPR, Polisi Parlemen Dinilai Dibutuhkan

Anggota Baleg DPR Martin Hutabarat menilai polisi parlemen diperlukan mengingat banyaknya kejadian di DPR, khususnya menyangkut keamanan.

Liputan6.com, Jakarta - Banyaknya kejadian di Gedung DPR akhir-akhir ini, membuat wacana pembentukan polisi parlemen semakin kencang. Jika rencana tersebut terealisir, keamanan kompleks parlemen yang selama ini di bawah kendali petugas Pam Obvit (Pengamanan Objek Vital) dan petugas pamdal (pengamanan dalam) semuanya akan beralih kepada polisi parlemen.

Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR Martin Hutabarat mengamini rencana tersebut. Dia pun menjelaskan polisi parlemen sangat diperlukan mengingat banyaknya kejadian di DPR, khususnya menyangkut keamanan.

"Baru untuk didiskusikan dan belum diputuskan. Intinya adalah Kompleks DPR rentan dari kemungkinan huru-hara, penyusupan. Kita mau polisi terlibat, di mana polisi aktif mengawasi. Peristiwa (ledakan) di Tanah Abang membuat kita tersadar, jangan sampai ada teroris, jadi jangan hanya tanggung jawab pamdal semata," ujar Martin melalui pesan singkat, Senin (13/4/2015).

Martin menjelaskan, konsep polisi parlemen itu datang langsung dari Baleg. Politikus Gerindra itu pun menjelaskan konsep polisi parlemen ini, mirip dengan konsep polisi khusus wisata yang banyak terdapat di Bali, di mana memang khusus menjaga tempat wisata serta para wisatawan.

"Konsepnya dari Baleg, di mana kita membicarakan dan membuat aturan pengamanan. Dalam diskusi itu muncul istilah polisi khusus yang menangani Parlemen, sama seperti Bali ada polisi wisata. Kita khawatir dengan banyaknya kejahatan sekarang, ada teroris misalnya masuk, mereka itu kan canggih, bisa (menggunakan bom) bunuh diri. Jadi tidak boleh hanya mengatakan cukup Pamdalnya," jelas Martin.

Sementara itu, Wakil Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa menilai keberadaan polisi parlemen bisa dibentuk oleh DPR. Sebab, berdasarkan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), hal ini merupakan ranah DPR dalam mengelola rumah tangganya sendiri.

"Polisi parlemen itu kan bagian dari merealisasikan UU MD3. Ini bicara tentang bagaimana DPR ini dikelola rumah tangganya oleh kita sendiri," jelas Desmond.

Saat ditanya apakah pembentukan polisi parlemen tersebut perlu koordinasi dengan pihak Kepolisian ataupun keamananan lain, Desmond menilai hal tersebut tidak perlu. Politikus Gerindra itu menyarankan polisi atau pihak keamanan lainnya cukup menjadi instruktur bagi polisi parlemen.

"Tidak perlu koordinasi. Kalo kita ingin buat polisi parlemen, ya kita bisa minta instruktur pelatihnya dari polisi, bisa Kopassus, bisa dari AD (Angkatan Darat), atau siapa saja," Jelas Desmond.

Wacana polisi parlemen muncul karena pengamanan oleh pamdal dan Pam Obvit dinilai sudah tidak sesuai dengan beragam ancaman keamanan di Indonesia. Nantinya, polisi parlemen akan mengamankan pejabat negara VIP/VVIP. (Ado)