Sukses

Bareskrim Tunda Gelar Perkara Budi Gunawan, Kenapa?

Kejagung baru-baru ini mengembalikan perkara dugaan korupsi Budi Gunawan ke Bareskrim Polri.

Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso mengatakan gelar perkara terbuka kasus Komjen Pol Budi Gunawan terkait kasus dugaan gratifikasi ditunda. Sebab ada agenda lain yang harus dijalani.

"Ditunda. Belum dilaksanakan karena ada beberapa kegiatan yang bersamaan," ujar Budi Waseso di Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (14/4/2015).

Selain itu, pria yang akrab disapa Buwas itu juga mengungkapkan bahwa penundaan gelar perkara Budi Gunawan lantaran ada saksi ahli yang diundang, namun berhalangan hadir. "Ada beberapa ahli juga yang tidak bisa hadir," imbuh dia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan, ditundanya gelar perkara Budi Gunawan lantaran Bareskrim tengah menggelar rilis pengungkapan kasus peredaran narkoba yang melibatkan Freddy Budiman. Ia mengaku belum bisa memastikan kapan waktu gelar perkara BG akan digelar.

"Mohon maaf untuk giat gelar perkara yang semula akan dilaksanakan hari ini ditunda dan akan diinfokan lebih lanjut. Alasannya karena hari ini banyak giat," ucap Agus.

Budi Gunawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Perkara Budi Gunawan kemudian dilimpahkan KPK ke Kejagung setelah gugatan praperadilan jenderal polisi bintang tiga itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penetapan tersangka Budi Gunawan sebagai tersangka dalam dugaan kasus kepemilikan rekening tak wajar dianggap tidak tepat. Kejagung kemudian mengembalikan perkara dugaan korupsi Budi Gunawan ke Bareskrim Polri. (Riz/Ein)

Video Terkini