Sukses

Jaksa Agung: Uji Materi Duo Bali Nine Tak Pengaruhi Eksekusi Mati

Jaksa Agung menegaskan, eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba akan dilaksanakan setelah penyelenggaraan KAA.

Liputan6.com, Jakarta - Duo Bali Nine Myuran Sukumaran dan Andrew Chan mengajukan permohonan uji materi terhadap UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) dan UU Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi (UU Grasi) ke MK. Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, upaya tersebut tidak akan mempengaruhi eksekusi terhadap terpidana mati yang permohonan grasinya sudah ditolak Presiden.

"Itu tidak berpengaruh karena apapun putusannya adalah untuk ke depan, jadi tetap jalan," kata Prasetyo usai mengikuti jamuan makan malam oleh Presiden Jokowi untuk Perdana Menteri Norwegia Erna Solberg di Istana Negara Jakarta, Selasa 14 April 2015.

Sementara itu mengenai kasus narkoba lainnya, Prasetyo mengatakan pihaknya mengikuti proses yang telah ditetapkan. "Kita tidak bisa serta merta, harus mengikuti proses, ada yang baru kasasi dan belum mengajukan grasi," ucap dia.

Menurut dia, penggunaan grasi pun juga tergantung dari yang bersangkutan apakah akan menggunakannya atau tidak.

"Kita tidak bisa mengingkari itu, bagaimanapun prosesnya harus diikuti, mudah-mudahan dia konsekuen dengan omongannya yang katanya sudah siap untuk dieksekusi, saya dengar seperti itu," ucap Prasetyo.

Dia menegaskan, eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba akan dilaksanakan setelah penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika (KAA). Tidak etis eksekusi dilakukan saat negara sedang menggelar perhelatan besar dan menerima banyak kepala negara dan kepala pemerintahan.

"Tapi yang pasti akan kita laksanakan," tandas HM Prasetyo.

Upaya hukum duo Bali Nine Myuran Sukumaran dan Andrew Chan belum selesai. Setelah upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) gagal, dua terpidana mati itu mengajukan permohonan uji materi terhadap UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) dan UU Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi (UU Grasi).

"Ada dua yang diujikan, yakni Pasal 51 ayat 1 huruf a UU MK dan Pasal 11 ayat 1 dan 2 UU Grasi," kata kuasa hukum Myuran dan Andrew, Inneke Kusuma,‎ saat mendaftarkan uji materi di Gedung MK, Jakarta, Kamis 9 April 2015. (Ant/Mvi)