Sukses

Dubes Arab: Eksekusi Mati TKI Siti Zaenab Wewenang Pengadilan

Pemerintah Arab Saudi tidak bisa mempengaruhi lembaga peradilan yang telah memutuskan hukuman mati bagi Siti Zaenab.

Liputan6.com, Jakarta - Eksekusi mati TKI Siti Zaenab telah dilakukan Arab Saudi tanpa ada ‎pemberitahuan atau notifikasi mengenai waktu pelaksanaan hukuman tersebut‎. Namun, Duta besar Arab Saudi untuk Indonesia Mustafa Al Mubarak membantah pernyataan pemerintah Indonesia itu.

"Mereka (Pemerintah Indonesia) sudah tahu info itu, ‎mungkin hari pelaksana eksekusi yang tidak disebutkan, (tapi untuk menjawab alasannya) saya harus mengeceknya lebih dulu. Saya tidak tahu apa yan harus katakan, saya harus cek dulu," kata Mustafa di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2015).

Dia mengatakan, pihaknya selama ini turut memfasilitasi pemerintah Indonesia yang telah memperjuangkan warganya agar terhindar dari hukuman mati. Namun, siapapun itu, termasuk pemerintah Arab Saudi tidak bisa mempengaruhi lembaga peradilan yang telah memutuskan hukuman mati bagi Siti Zaenab.

"Pemerintah Saudi tidak bisa mempengaruhi proses pengadilan. Sejauh yang saya tahu ini normal dalam pengadilan di Arab Saudi. Bahwa proses hukuman tersebut sudah dijelaskan, tapi pelaksanaan eksekusi saya tidak bisa berbicara apa-apa, itu wewenang pengadilan," kata dia.

Ia menilai, setelah vonis mati tersebut dijatuhkan lembaga peradilan di Arab Saudi, Pemerintah Indonesia telah berupaya keras melakukan berbagai upaya agar Siti Zaenab bebas dari hukuman mati tersebut. Namun, pihaknya tidak bisa turut mencampuri keputusan pengadilan yang memutuskan untuk tetap mengeksekusi mati Siti Zaenab.

"Kedutaan Indonesia di Arab Saudi sangat peduli terhadap warganya di sana, tapi masalahnya proses pengadilan, terutama hari eksekusi, saya tidak tahu apa-apa tentang itu. Saya katakan bahwa proses eksekusi itu normal saja. Dan saya pikir hal yang sama juga terjadi di Indonesia," ucap Mustafa.

Eksekusi Buruh Migran asal Madura Siti Zaenab dilakukan pada 14 April 2015. Pelaksanaan hukuman bertempat di salah satu kota besar Arab Saudi, Madinah.

Siti Zaenab binti Duhri Rupa merupakan TKI yang lahir di Bangkalan, 12 Maret 1968. Dia dijatuhi hukuman mati pada 1999, karena terbukti sebagai pembunuh warga Arab Saudi, Nourah Bt. Abdullah Duhem Al Maruba. Nourah merupakan istri dari majikan Siti Zaenab selama di Arab Saudi. (Mvi)

Video Terkini