Liputan6.com, Jakarta - Prio Santoso alias Rio, tersangka tunggal pembunuh Deudeuh Alfi Syahrin atau @tataa_chubby memulai hubungannya dengan korban lewat situs jejaring sosial twitter pada Maret 2015. Saat itu, bapak beranak satu ini tergoda dengan bio di akun Deudeuh yang terang-terangan menawarkan jasa pemuas nafsu birahi.
"Mereka berhubungan di jejaring sosial. Pelaku menggunakan akun twitter @santos06yoyo," kata Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Herry Heriawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/4/2015).
Hubungan keduanya, beber Herry, berlanjut hingga terjadi kesepakatan dan janjian bertemu pada 2 April 2015. Pelaku pun bertandang ke kos milik korban di Jalan Tebet Utara II Nomor 15-C.
"Ini pertemuan pertama. Pelaku pulang dari tempat kerja, berhenti di Stasiun Tebet, berjalan kaki dan bertemu korban. (Pertemuan) berjalan apa adanya," ujar dia.
Karena merasa pelayanan Deudeuh memuaskan, lanjut Herry, Rio berniat menemui janda beranak 1 itu untuk kedua kalinya. Rio pun mengirimkan pesan singkat untuk menyampaikan maksudnya pada Rabu 8 April 2015 dan disepakati bertemu pada Jumat 10 April 2015.
Setelah pulang dari tempatnya mengajar, sambung dia, pada Jumat pukul 19.00 WIB Rio tiba di kamar kos Deudeuh. Namun, bukan sambutan manis yang didapat, malah ejekan bau badan yang keluar dari mulut korban.
"Pertemuan kedua pada 10 April, pelaku overtime (kerja lembur). Saat mampir ke kosan korban, korban berhubungan dengan si pelaku dan menyampaikan badan pelaku bau," jelas Herry.
>>Selanjutnya>>
Selanjutnya
Karena Deudeuh mengatakan hal tersebut berulang kali dengan nada menyinggung, serta menutupi hidung dengan alasan tidak tahan dengan bau badannya, Rio pun marah. Saat berhubungan, Rio spontan mencekik leher Deudeuh yang dibalas dengan menggigit tangan pelaku.
Rio yang merasa kesakitan pun semakin mengencangkan cekikannya. Deudeuh lalu terjatuh ke lantai di samping kanan ranjang dalam keadaan pingsan.
Tak puas melihat kondisi korban, Rio pun menggunakan kabel yang ada di dekatnya dan menyumpal mulut Deudeuh dengan kaos kaki miliknya untuk membuat wanita cantik itu benar-benar tak sadarkan diri.
"Secara spontan, dia mencekik leher, korban setengah sadar dililit lehernya dengan kabel," ungkap Herry.
Tak hanya membunuh, Rio juga mengambil barang-barang berharga di kamar Deudeuh, seperti 4 buah handphone, 1 laptop, dan uang tunai. "Setelah pelaku mengambil barang korban, sekitar pukul 20.15 WIB pelaku keluar kamar dan mengunci korban dari luar," ucap Herry.
Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, Rio dijerat Pasal 365 dan 338 KUHAP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Mut)
Advertisement