Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan telah merampungkan berkas perkara kasus kecelakan Outlander maut di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, Jakarta Selatan dengan tersangka Christopher Daniel Sjarif (21).
Artinya polisi akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan guna ditindaklanjuti ke Pengadilan.
"Berkas laka lantas Chistoper sudah P21, artinya di terima Kejaksaan tanggal 16 April," kata Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Aswin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/4/2015).
Ia menjelaskan, pelimpahan berkas perkara kasus itu akan dilakukan pada Kamis 16 April 2015 besok. "Besok tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan," ucap Aswin.
Sebelum kecelakaan maut itu, Christopher dan temannya M Ali menaiki Outlander maut tersebut yang disopiri Sandi. Namun di tengah jalan, Ali memutuskan turun meninggalkan Sandi dan Christopher.
Saat tinggal berdua itulah, Christopher melempar HP Sandi dan mencekik Sandi. Sandi menghentikan mobil dan turun dari mobil. Christopher lalu mengambil alih kemudi dan membawa mobil hingga hilang kendali dan menabrak 6 sepeda motor dan 2 mobil.
Akibat kecelakaan Outlander maut tersebut, 4 orang meninggal dunia dan 4 lainnya mengalami luka-luka.
Korban tewas yaitu Wisnu Anggoro (32), Mustopa (28), Mahyudi Herman (43) dan Batang Oenang (49). Sedangkan 4 korban lainnya mengalami luka-luka di antaranya Mochamad Arifin (39), Luthfi Abrian Wijaya (26), Rifki Ananta (30) dan Budiman Sitorus (39). (Ali)
Berkas Kasus Outlander Maut Diserahkan ke Kejagung Hari Ini
Rotasi itu dinilai melanggar kesepakatan pada masa tenang yang menunggu adanya keputusan hukum tetap dari pengadilan.
Advertisement