Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana didakwa pernah berusaha mempengaruhi seluruh anggotanya saat pembahasan dan penetapan sejumlah program APBN Perubahan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun anggaran 2013.
Politisi Partai Demokrat itu diketahui berusaha 'mengamankan' 3 pembahasan APBN Perubahan 2013 antara Komisi VII DPR dan Kementerian ESDM. Yaitu, pembahasan mengenai asumsi dasar migas, pembahasan dan penetapan asumsi dasar subsidi listrik dan pengantar pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga APBN Perubahan tahun 2013.
Hal tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Dody Sukmono membacakan surat dakwaan untuk Sutan Bhatoegana dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Dalam dakwaan JPU, untuk memuluskan pembahasan dalam rapat kerja di DPR itu, Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno memberi amplop-amplop berisi uang dolar Amerika Serikat dengan jumlah beragam kepada Sutan.
"Dengan mengatakan, 'Akan mengendalikan raker antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR RI pada tanggal 28 Mei 2013' dan terdakwa juga mengatakan, 'Nanti kalau ada apa-apa bisa kontak orang saya yang bernama Iriyanto Muchyi'," ungkap jaksa.
Waryono yang dibantu anak buahnya bernama, Didi Dwi Sutrisno, Ego Syahrial, dan Asep Permana, ini kemudian menyiapkan uang yang akan langsung disebar ke sejumlah anggota DPR. Dalam dakwaan dirinci, 4 Pimpinan Komisi VII masing-masing menerima US$ 7.500, 43 anggota Komisi VII menerima US$ 2.500, dan Sekretariat Komisi Energi DPR itu menerima US$ 2.500.
Amplop Ditebar
Uang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam amplop putih yang sudah diberi kode tertentu oleh Waryono. Untuk pimpinan Komisi VII amplop itu diberi kode huruf P. Sementara 43 untuk anggota diberi kode huruf A, dan sebuah amplop diberi kode huruf S untuk Sekretariat Komisi VII.
"Waryono kemudian memerintahkan untuk memasukkan amplop yang telah berkode itu ke dalam paper bag. Waryono juga memerintahkan agar uang tersebut langsung diserahkan ke Sutan Bhatoegana," urai JPU.
"Kemudian Didi Dwi Sutrisno menelepon Iriyanto Muchyi dan mengatakan 'Ini ada yang mau disampaikan kepada Sutan, tolong diambil di kantor' dan dijawab oleh Iriyanto Muchyi, 'Ya baik'," lanjut jaksa Dody.
Iriyanto bersama anaknya yang bernama Muhammad Agus Sumarta kemudian mendatangi Kantor Sekjen Kementerian ESDM pada 28 Mei 2013 siang. Iriyanto selanjutnya menuju lantai 6 dan bertemu Didi. Keduanya kemudian menuju ruang rapat kecil.
"Setelah itu Didi Dwi Trisnohadi menyerahkan paper bag yang berisi amplop-amplop yang telah disi uang pecahan dolar Amerika Serikat kepada Iryanto Muchyi dengan mengatakan, 'Ini tolong disampaikan kepada Pak Sutan untuk dibagikan sesuai yang di dalam amplop' dan dijawab oleh Iriyanto Muchyi, 'baik'," terang jaksa.
Setelah menerima paper bag itu, Iriyanto dan Muhammad Agus Sumarta menuju Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta untuk menyerahkan kepada Sutan Bhatoegana. Penyerahan itu melalui anak buah Sutan bernama Muhammad Iqbal.
Oleh Iqbal uang itu kemudian dibawa ke ruang kerja Sutan. Khawatir dilihat orang, Sutan Bhatoegana kemudian memerintahkan Iqbal membawa uang tersebut ke mobil Alphard miliknya. (Ans/Yus)
JPU: Janji Kendalikan Raker, Sutan Bhatoegana Tebar Dolar ke DPR
Dalam dakwaan JPU, Sekjen Kementerian ESDM memberikan amplop-amplop berisi dolar AS dengan jumlah beragam kepada Sutan Bhatoegana.
Advertisement