Sukses

Gubernur Sumsel Alex Noerdin Kembali Mangkir dari Panggilan KPK

Ini bukan kali pertama Alex Noerdin mangkir pemeriksaan KPK. Pada 24 Maret, dia juga tidak memenuhi panggilan KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi RA ( tersangka Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Rizal Abdullah)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (16/4/2015).

Hingga pukul 15.20 WIB, belum tampak tanda kehadiran Alex Noerdin memenuhi panggilan KPK. Dan, pihak KPK pun belum mendapat keterangan mengenai alasan yang bersangkutan belum hadir.

Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Sumatera Selatan Zaki Aslam menyebut, Alex Noerdin tidak bisa menghadiri panggilan penyidik kali ini.

"Hari ini Pak Gubernur (Alex Noerdin) ada kegiatan Musrenbang RKPD Provinsi Sumsel dan beberapa kegiatan audiensi di Plb (Palembang)," kata Zaki Aslam dalam pesan tertulisnya.

Ini bukan kali pertama Alex Noerdin mangkir pemeriksaan KPK. Pada 24 Maret, Alex juga tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk Rizal Abdullah.

Pada perkara ini, KPK menetapkan Rizal Abdullah sebagai tersangka sejak 29 September 2014. Ia diduga menyalagunakan wewenang dengan melakukan penggelembungan anggaran dalam proyek yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 25 miliar.

Penetapan Rizal sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus suap wisma atlet SEA Games. Kasus suap proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga tersebut menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, beserta anak buahnya Mindo Rosalina Manulang, mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Direktur Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris. (Mvi/Yus)

Video Terkini