Liputan6.com, Situbondo - Nenek Asyani menangis histeris minta dibebaskan kepada hakim dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencurian kayu jati di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur. Berita itu mengawali Kilas Indonesia yang ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (16/4/2015).
Berkali-kali Nenek Asyani menyatakan kayu yang dipotong almarhum suaminya 5 tahun yang lalu adalah miliknya. Jaksa menuntut Nenek Asyani hukuman percobaan 18 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 hari kurungan.
Baca Juga
Di Jakarta, berkas dan tersangka kasus kecelakaan maut Christopher Daniel Sjarief dilimpahkan Ditlantas Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Advertisement
Kecelakaan yang terjadi di Jalan Iskandar Muda antara mobil Mitsubishi outlander yang dikendarai Christopher dengan beberapa kendaraan lain menyebabkan 4 orang tewas dan 6 lainnya luka-luka.
Sementara itu, sebanyak 3 orang tewas dan 1 lainnya menderita luka parah setelah disambar petir. Kejadian itu terjadi saat mereka berlindung di bawah pohon di tengah hujan deras di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Peristiwa nahas terjadi dikala para korban usai mempersiapkan tungku masak untuk pesta yang akan berlangsung di desa mereka. (Vra)