Sukses

PKS Dukung Ide Pemprov DKI Membuat Tempat Khusus Penjualan Bir

Ketua Fraksi PKS di DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin mengatakan, zona untuk tempat khusus penjualan bir sudah ada dan jelas.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan resmi melarang penjualan minuman beralkohol atau bir di minimarket, melalui Permendag No 6/M-DAG/PER/1/2015. Rencananya bir hanya akan dijual di supermarket dengan persyaratan khusus. Pemprov DKI Jakarta juga mempertimbangkan lokasi khusus penjualan atau mengonsumsi bir.

Ketua Fraksi PKS di DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin menyambut baik dan mendukung rencana Pemprov DKI tersebut. Karena minuman beralkohol atau bir banyak menjamur di minimarket.

"Kami setuju asal dibatasi jumlahnya, tidak menjamur seperti minimarket sekarang. Jadi harus berada di tempat-tempat tertentu yang tidak mudah ditemui seperti di sekolah, tempat ibadah, dan jauh dari keramaian. Selain syarat orang yang membelinya lebih diperketat," ujar Nurdin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (16/4/2015).

Nurdin mengatakan, zona untuk tempat khusus penjualan bir pun sudah ada dan jelas. "Tinggal dimanfaatkan saja tempat-tempat yang sudah disepakati agar tidak disalahgunakan oleh banyak pihak," kata dia.

Nurdin menjelaskan, tempat khusus tersebut seperti hotel, atau tempat-tempat dengan ketentuan khusus. "Pada intinya tempat-tempat yang tidak mudah ditemui oleh banyak pihak."

"Kalau di minimarket kan mudah ditemui. Kalau pun mau dibikin tempat tertentu, bisa saja dibikin semacam drug store (toko obat). Namun tetap aware dan pembelinya di atas 21 tahun ke atas," sambung dia.

Nurdin menyarankan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok--yang membuat kebijakan tersebut--mengundang tokoh agama maupun pemerhati sosial lainnya, demi meminta saran yang bijak terkait peraturan baru itu.

"Bagus juga pada saat membuat ketentuan penjualan miras di tempat tertentu, Gubernur meminta masukan tokoh masyarakat, agama atau ulama, serta pemerhati sosial," pungkas Nurdin. (Rmn/Yus)

Video Terkini