Liputan6.com, Medan - Vast Haris Nugroho ditangkap Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara pada 27 Februari 2015 lalu. Dia diduga memperjualbelikan satwa liar dilindungi orangutan Sumatera (Pongo abelii).
Kini Vast Haris harus mendekam di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara. Saat ini berkas kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan akan segera disidangkan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Chandra Purnama mengatakan, pelimpahan tahap II berkas kasus tersebut diterima pada Senin 13 April 2015.
"Iya, kita sudah menerima pelimpahan berkas dan tersangka kasus perdagangan orang utan, dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBKSDA," kata Chandra di Medan, Sumatera Utara, Kamis (16/4/2015).
Dia mengatakan, karena lokasi kejadiannya berada di Medan, maka penanganan kasus ini akan dilakukan secara kolaboratif oleh Kejari Medan dan juga Kejati Sumut. "Jaksa kolaboratif, antara jaksa peneliti dari Kejati Sumut dengan jaksa di Kejari Medan," tutur dia.
Kepada penyidik, Vast mengaku mendapatkan satwa liar dari jaringan pemburu dan pengumpul lokal di Aceh dan Sumatra Utara, serta memiliki jaringan hingga Pulau Jawa. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara oleh penyidik, tersangka mengaku pernah menjual berbagai satwa dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun berupa potongan tubuh.
Hewan yang dijualnya dalam kondisi hidup, yakni orangutan, kucing emas, landak, kukang, siamang, owa, burung rangkong, dan anak buaya. Sedangkan bagian tubuh hewan yang dijualnya, yakni paruh burung rangkong serta kulit dan taring harimau.
5 Tahun Bui
Saat ditangkap, lanjut Chandra, tersangka diduga akan melakukan transaksi jual beli seekor orangutan hidup berumur sekitar 6 bulan. Hewan langka itu diduga dijual dengan Rp 17 juta.
Selain orangutan, sambung Chandra, tersangka juga menawarkan merak hijau, tanduk dan kulit rusa, siamang, paruh rangkong, musang dan satwa dilindungi lain yang disimpan oleh jaringannya.
Pada penyelidikan awal, Vast diduga pedagang yang memainkan peran penting di dalam jejaring perdagangan online di Medan. Dia disinyalir memiliki keterkaitan dengan pelaku lainnya dan memperdagangkan berbagai jenis satwa dalam jumlah besar.
Kepala BBKSDA Sumatera Utara John Kenedie berharap, penangkapan terhadap Vast Haris dapat membuat jera para penjahat hewan lainnya.
Vast kini terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta karena memburu, memperdagangkan dan memelihara orangutan merupakan tindakan ilegal yang bertentangan dengan Undang-undang (UU) RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sementara itu, Policy and Legal Advisor Wildlife Crime Unit dan Koordinator Liga Anti Perdagangan Satwa, Irma Hermawati mengapresiasi, tindakan yang tegas dari aparat untuk menindak pelaku perdagangan satwa dilindungi. "Modus penjualan oleh VHN ini kan lebih canggih, tidak lagi dengan display seperti di pasar satwa, tapi lewat online, atau via Blackberry Messenger," ujar Irma.
"Jadi, pihak Kementerian Kehutanan pun dalam upaya memberantas perdagangan satwa dilindungi juga bisa menggunakan ranah UU No 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik," imbuh dia. (Ndy/Ans)