Liputan6.com, Jakarta - KPK menjadwalkan memeriksa Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
Namun, politisi Partai Golkar yang dijadwalkan akan dimintai keterangannya untuk tersangka Rizal Abdullah ini tidak memenuhi panggilan tersebut.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, yang bersangkutan sudah memberikan keterangan atas kealpaannya ini. "Makanya, kita jadwalkan pemanggilan ulang pada Senin (20 April 2015) depan," ujar priharsa kepada Liputan6.com, Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Alex Nurdin dalam pesan singkatnya kepada wartawan juga berjanji akan memenuhi panggilan ketiganya sebagai saksi. Ia beralasan, kali ini tidak dapat ke Jakarta lantaran sedang mengikuti kegiatan Musrembang Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan.
"Saya sendiri berharap KPK bisa menjadwalkan kembali supaya pemberian keterangan ini bisa cepat selesai. Kami sendiri sudah meminta hari Senin, tinggal menunggu jawaban dari KPK," kata Alex Nurdin.
Pada perkara ini, KPK telah menetapkan Rizal Abdullah sebagai tersangka sejak 29 September 2014. Ia diduga menyalahgunakan wewenang dengan melakukan penggelembungan anggaran dalam proyek yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 25 miliar.
Penetapan Rizal sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus suap wisma atlet SEA Games. Kasus suap proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga tersebut menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, beserta anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang, mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Direktur Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris.
Pria berkepala plontos yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan ini juga sudah ditahan KPK sejak 17 Desember tahun lalu. (Ali)
Gubernur Sumsel Janji Penuhi Panggilan KPK Pekan Depan
Alex Noerdin yang juga politisi Partai Golkar ini dijadwalkan akan dimintai keterangannya untuk tersangka Rizal Abdullah.
Advertisement