Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Arab Saudi kembali mengeksekusi mati Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Karni binti Medi Tarsim, TKI asal Brebes dieksekusi pada Kamis 16 April 2015. Pemerintah pun menyayangkan sikap Arab Saudi karena tidak ada pemberitahuan kapan eksekusi dilakukan.
Namun demikian, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan sudah mengetahui kemungkinan Karni akan dihukum mati dalam waktu dekat. Sebab, status hukum Karni sudah kritis sejak akhir 2014, karena pemaafan dari keluarga korban tidak kunjung datang.
"Kita tetap mengajukan protes keras kepada Pemerintah Arab Saudi, karena meskipun kita sudah menduga akan tetapi kita tidak dinotifikasi mengenai waktu dan tempat. Ini bertentangan dengan praktik yang lazim dalam tata pergaulan internasional," ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Lalu Muhamad Iqbal dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (17/4/2015).
Iqbal menuturkan, Kemlu bersama KJRI Jeddah terus mengawal kasus Karni sejak 27 September 2012, yaitu sehari setelah kejadian pembunuhan anak majikannya, balita berusia 4 tahun, termasuk mendampingi ayah Karni, Medi Tarsim, berkunjung ke Yanbu untuk bertemu dengan putrinya itu.
Dia menjelaskan, vonis mati qishas bagi Karni telah dijatuhkan sejak Januari 2014 namun eksekusi baru dilaksanakan pada April 2015. Hal itu menunjukkan adanya upaya pemerintah Indonesia menyelamatkan warga negaranya. Namun, memang pihak keluarga korban tidak mau memaafkan Karni. Karena itu, eksekusi mati Karni tinggal menunggu waktu.
"Namun penundaan oleh Raja ada batasnya karena Raja juga harus merespons tekanan publik yang meminta eksekusi segera dilakukan," imbuh Iqbal.
Upaya Pemerintah...
Upaya Pemerintah
Upaya Pemerintah
Sepekan sejak dilantik, Menlu Retno Marsudi meminta kepada Tim Kemlu untuk segera mulai melakukan edukasi kepada publik mengenai hukuman mati WNI di Saudi, khususnya terkait dengan 2 WNI yang dipandang paling kritis kondisinya yaitu Zaenab binti Duhri Rupa dan Karni binti Medi Tarsim.
Presiden Jokowi juga 2 kali menyampaikan surat, masing kepada Raja Abdullah (Januari 2015) dan Raja Salman (Februari 2015). Surat tersebut pada intinya memintakan bantuan Raja untuk memberikan penundaan eksekusi dalam rangka mengupayakan pemaafan. Namun meskipun penundaan sudah diberikan berkali-kali, kata maaf tak kunjung datang hingga saat eksekusi tiba.
Sehari sebelum dilakukannya eksekusi, Konjen RI Jeddah, Dharmakirti, diperintahkan Menlu Retno untuk mengunjungi Karni di penjara. Dalam kunjungan selama 1,5 jam tersebut Konjen Dharma tidak memperoleh informasi, baik dari Karni maupun dari otoritas penjara, akan dilakukannya eksekusi terhadap Karni keesokan harinya.
Sejak 15 April 2015, Konjen RI Jeddah meminta Satgas Perlindungan WNI di Madinah dan Yanbu untuk terus memantau penjara guna mendeteksi jika terdapat kemungkinan eksekusi Karni.
Kemudian, sejak 16 April pagi hari, Kemlu sudah menugaskan diplomatnya, yang selama ini menangani kasus Karni, untuk standby di Brebes guna memberikan informasi pertama kalinya kepada keluarga Karni, jika Karni nantinya dieksekusi. (Mvi/Sss)
Advertisement