Sukses

Golkar Kubu Agung: Di Pengadilan Mana pun Kami Siap Hadapi

Hal tersebut dianggap persoalan lain dan tidak mempengaruhi kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono yang telah disahkan Me

Liputan6.com, Jakarta - Kisruh kepengurusan kembar di tubuh Partai Golkar, belum berakhir. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bahkan resmi menetapkan 2 tersangka dugaan pemalsuan dokumen untuk dijadikan mandat kehadiran di Munas Golkar di Ancol, Jakarta Utara berinisial HB dan DY. Penetapan tersangka ini atas pelaporan Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical.

‎Selain itu, kubu Ical juga telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Mereka menganggap adanya pemalsuan dokumen oleh kubu Agung Laksono dan penyalahgunaan kewenangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Menanggapi itu, Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol Leo Nababan mengatakan, ‎hal tersebut adalah persoalan lain dan tidak mempengaruhi kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono yang telah disahkan Menkumham.

"Penetapan oleh Bareskrim dan yang kini prosesnya sedang berjalan di PN Jakut itu hal lain. Itu tidak ada hubungannya dengan Mahkamah Partai dan SK Menkumham tentang keabsahan kepengurusan DPP Golkar Agung yang sah," kata Leo kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (17/4/2015).

Dia berujar, apa pun gugatan yang dilayangkan kubu Ical, pihaknya siap menghadapi. Sebab, pihaknya sudah diakui oleh pemerintah dengan mengantongi SK Menkumham. Kendati Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Utara mengeluarkan putusan sela yang menunda SK Menkumham atas pengesahan kepengurusan tersebut.

"Jangankan ke Jakarta Utara, sampai Papua atau pengadilan mana pun kami siap menghadapi. Sudah jelas kami yang sah, ada putusan Mahkamah Partai dan Menkumham," ujar Leo.

Kubu Ical juga diminta tidak beropini ke publik‎ dengan mengatakan Golkar hasil Munas Ancol adalah 'abal-abal'. "Itu opini yang menyesatkan, kami jelas diakui pemerintah," tandas Leo Nababan.

Menkumham Yasonna H Laoly sebelumnya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk mengesahkan Golkar kubu Agung Laksono. Namun sepekan kemudian, Pengadilan Tata Usana Negara (PTUN) menerima gugatan Golkar kubu Ical dan mengeluarkan putusan sela untuk menunda pengesahan SK Menkumham tersebut. (Ans/Yus)