Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyerahkan pemberian sanksi terhadap Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta, Retno Listyarti kepada Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Retno dinilai sudah melanggar aturan karena meninggalkan anak-anak didiknya yang menempuh ujian.
Retno terancam sanksi setelah pada saat pelaksanaan hari pertama UN setingkat SMA pada Senin 13 April 2015 ada di SMAN 2 Jakarta untuk menyambut Presiden Joko Widodo, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan yang meninjau pelaksanaan UN di sekolah di Tamansari, Jakarta Barat. Padahal, Retno kepala SMAN 3 Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Kadisdik nanti akan urus. Kalau menurut kepala dinas pendidikan, nggak boleh jadi kepala sekolah lagi. Karena kan orang lagi ujian harusnya kepala sekolah yang bertanggungjawab di tempat ujian itu," kata Ahok saat ditemui di Pluit, Jakarta Utara, Sabtu (18/4/2015).
Ahok tak menerima alasan Retno yang menyebut kehadirannya di SMA 2 sebagai Sekretaris Jenderal Forum Serikat Guru Indonesia (FSGI). Ahok justru menagih komitmen Retno sebagai kepala sekolah yang dinilai sadar akan kewajibannya.
"Sekjennya PSGI itu (Retno) mengatakan kepentingan ujian itu kan lebih utama, ya udah saya serahkan pada Kadisdik aja," ujar Ahok.
Selain itu, mantan bupati Belitung Timur itu mempertanyakan sikap Retno yang bersedia diwawancara langsung dengan sebuah stasiun televisi terkait pelaksanaan UN.
"Dia tulis pada saya, saya tiba kembali pukul 07.26 WIB. Itu anak-anak sudah masuk, 07.30 WIB sudah teng mulai. Anak-anak jam 07.00 WIB sudah masuk, sudah ngisi-ngisi. Apakah begitu penting wawancara TV," tutup Ahok.
Ahok: Retno Listyarti Tidak Boleh Jadi Kepsek SMAN 3
Retno dinilai sudah melanggar aturan karena meninggalkan anak-anak didiknya yang menempuh ujian.
Advertisement