Sukses

Punya Kartu Ini, Pengguna Narkoba 'Kebal' Ditangkap

Kemensos sudah memberikan akreditasi bagi 119 ribu panti dan lembaga sosial untuk mengeluarkan kartu IPWL tersebut.

Liputan6.com, Padang - Pemerintah terus menggalakan penggunaan kartu untuk pengentasan kemiskinan masyarakat. Sejumlah kartu pun diluncurkan, di antaranya Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Selain bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan, ada satu kartu lagi yang diluncurkan pemerintah lewat Kementeria Sosial (Kemensos) bagi para pengguna narkoba. Kartu itu adalah Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, kartu itu memang sengaja dikeluarkan untuk para pengguna narkoba agar menjalani rehabiliti medis ataupun sosial. Bagi pengguna narkorba atau pecandu narkoba yang telah mempunyai kartu ini dan tengah dalam masa rehabilitasi, tidak dapat ditangkap polisi.

"Kalau pengguna narkoba pegang kartu ini tidak bisa ditangkap. Kalau sebagai penyalahguna tidak bisa ditangkap, karena sedang ikut rehab sosial. Lain hal jika dia pengedar narkoba," kata Khofifah dalam sambutannya di Panti Sosial Bina Grahita Harapan Ibu, Jalan Wisma Bunda, Kalumbuk, Padang, Sumatera Barat, Minggu (19/4/2015) Khofifah

Hingga kini, jelas Khofifah, pihaknya sudah memberikan akreditasi bagi 119 ribu panti dan lembaga sosial untuk mengeluarkan kartu IPWL tersebut. Nantinya, 10.800 di antaranya sudah dapat digunakan untuk merehabilitasi orang dari ketergantungan narkoba.

"119 Ribu yang sudah terakreditasi. Kita Insya Allah pada posisi bisa merehab korban penyalahgunaan narkoba 10.800an dari 100.000 yang di-launching oleh Presiden. Sisanya kemungkinan BNN dan lembaga lain," jelas Khofifah.

Lalu, lanjut Khofifah, akreditasi seluruh panti rehabilitasi sosial itu berada dalam komando Kementerian Soial. Semua panti yang sudah terakreditasi itu boleh mengeluarkan kartu IPWL. (Ali)