Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, menggelar sidang lanjutan gugatan sengketa Partai Golkar. Dengan pemohon kubu Munas Bali atau Aburizal Bakrie dan sebagai termohon adalah kubu Munas Ancol Jakarta atau Agung Laksono.
Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hukum dan HAM versi Munas Ancol, Lawrence Siburian, yang hadir di persidangan mengatakan PTUN tidak berhak menangani sengketa kepengurusan Partai Golkar. Hal ini berdasarkan Undang-undang PTUN Pasal 2 ayat e Nomor 5 Tahun 1986.
Pasal tersebut berbunyi: "Tidak termasuk dalam pengertian keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara menurut Undang Undang ini : (e) Keputusan Pengadilan yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku".
"Yang dimaksud dengan badan peradilan dalam ayat ini adalah Mahkamah Partai. Karena Mahkamah Partai adalah badan peradilan yang sah. Jadi mereka tidak berwenang mengadili perkara ini," ujar Lawrence di gedung PTUN Jakarta Timur, Senin (20/4/2015).
Lawrence mengatakan, kasus sengketa partai Golkar berbeda dengan PPP. Partai yang memiliki Mahkamah Partai tidak berhak diadili PTUN. Sementara yang tidak memiliki dapat ditangani PTUN. Maka, hakim PTUN juga tidak berwenang memberikan keputusan pokok akhir dan harus mencabut putusan sela mereka atas sengketa parta berlambang pohon beringin itu.
"Golkar tak bisa disamakan deng PPP. Kita punya Mahkamah Partai dan menurut Undang Undang Partai Politik Pasal 32 ayat 5 Nomor 2 Tahun 2011 mengatakan bahwa perselisihan internal partai mengenai kepengurusan, yang diputuskan Mahkamah Partai sifatnya final dan mengikat," kata Lawrence.
Lawrence mengatakan, pernyataan dari kubu Aburizal Bakrie yang menyatakan Mahkamah Partai tidak memutuskan apa-apa dalam persidangan terakhir, adalah kebohongan. Saat sidang terakhir Mahkamah Partai, 4 hakim sudah membacakan keputusan yang memenangkan Golkar versi Munas Ancol dan secara bergantian membacakan amar putusan mereka.
"Kalau dibilang Mahkamah Partai tidak memutuskan siapa yang menang, itu pembohongan atas diri mereka. Janganlah dipelintir pemberitaannya, itu membodohi rakyat," tandas Lawrence. (Mvi/Yus)
2 Pasal UU Jadi Bekal Golkar Kubu Agung Laksono pada Sidang PTUN
Lawrence mengatakan, kasus sengketa partai Golkar berbeda dengan PPP. Partai yang memiliki Mahkamah Partai tidak berhak diadili PTUN.
Advertisement