Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembahasan APBN Perubahan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)Â Sutan Bhatoegana keberatan disebut sebagai koruptor. Seperti yang tercantum dalam dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Sutan, sejak dalam proses peyelidikan hingga penyidikan perkara yang dikembangkan atas suap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini ini dirinya selalu bersikap kooperatif.
"Saya ini korban jargon KPK 'Jujur itu hebat', tapi saya jujur kok malah dijerat," ujar Sutan Bhatoegana saat membacakan nota keberatan atau eksepsinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2015).
Dalam nota itu, politisi Partai Demokrat tersebut juga mengaku, selama ini dirinya turut membantu upaya KPK dalam memberantas korupsi di Tanah Air. Salah satunya adalah saat pembahasan DPR terkait pengawasan KPK pada era Antasari Azhar.
"Tapi Komisi VII yang salah satunya pimpinannya adalah saya, kami nyatakan bahwa Komisi VII mendukung 100% rencana pencegahan KPK tersebut tanpa izin sama sekali," ujar dia.
Saya Dijerat...
Pada era Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo, Sutan juga menyatakan, pernah diminta membantu mengungkap korupsi yang dilakukan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
"Tapi saya malah dijerat. KPK atau oknum-oknum KPK yang atas nama hukum telah berbuat sewenang-wenang," ujar Sutan Bhatoegana.
Dalam eksepsi yang berjudul 'Mahalnya Arti Sebuah Kejujuran' ini, Sutan mengaku masih belum bisa percaya dirinya saat ini bisa duduk di kursi pesakitan. Apalagi atas perkara yang menurut dia tidak pernah dilakukannya. "Sejak saya dicekal dan rumah saya digeledah pada Januari 2014 semua saya terima dengan ikhlas karena saya tahu bukan saya yang dicari KPK," ujar dia.
Tapi, ia mulai curiga saat penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan untuk kedua kalinya pada Juli 2014 di rumah yang sama. Saat itu penyidik tidak mengambil alat bukti terkait perkara tetapi justru mengambil surat-surat rumah, tanah, dan mobil yang tak ada kaitannya.
"Saya telah menyelamatkan uang negara Rp 4 triliun dan Rp 1,4 triliun, tapi kok malah dihadiahi oleh KPK sebagai tersangka? Karena KPK tak pernah mau kalah, sehingga terus-menerus mencari-cari kesalahan saya," ucap Sutan. Untuk itu, dalam eksepsinya ini Sutan meminta kepada Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia untuk bisa membebaskan dirinya dari semua dakwaan KPK yang tidak berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
"Demi rasa keadilan, saya memohon sekali lagi agar Ketua Majelis Hakim yang terhormat dapat mempertimbangkan agar saya dibebaskan dari tuduhan dan semua dakwaan dengan prinsip untuk mencari siapa yang salah dan benar," pungkas Sutan Bhatoegana. (Ndy/Mut)