Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam 13 tahun terakhir melakukan berbagai perbaikan untuk peningkatan kinerja mereka. Salah satunya, berkoordinasi dengan sejumlah penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam pengembalian kerugian keuangan negara.
Dengan pendekatan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), PPATK telah berkontribusi kepada KPK untuk pengembalian kerugian keuangan negara akibat korupsi lebih dari Rp 100 miliar. Nilai itu terhitung dalam kurun waktu 2 tahun.
"Tepatnya telah mengembalikan kerugian keuangan negara Rp 141.127.085.500‎ dari tahun 2012-2014," ujar Kepala PPATK Muhammad Yusuf dalam acara 13 Tahun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pencanangan ‎zona integritas di Kantor PPATK, Jakarta, Senin (20/4/2015).
Yusuf mengatakan, selain uang, KPK juga berhasil merampas sejumlah aset‎ koruptor untuk negara dalam kurun waktu 2 tahun itu. Di antaranya 64 mobil mewah, 31 motor, 74 bidang tanah, serta beberapa surat berharga, perhiasan, dan emas batangan.
Dia mengatakan, selain KPK, PPATK berperan terhadap BNN dalam keberhasilan penanganan kasus narkoba dan berhasil memasukkan uang ke kas narkoba lewat pendekatan TPPU sebesar Rp 191.383.206.244. (Mvi/Yus)
PPATK, KPK, BNN Selamatkan Rp 141 M Uang Negara pada 2012-2014
KPK merampas aset koruptor berupa 64 mobil mewah, 31 motor, 74 bidang tanah, serta beberapa surat berharga, perhiasan, dan emas batangan.
Advertisement