Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie atau Ical, yakin pihaknya akan memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.
Gugatan terkait kisruh internal Golkar itu ditujukan kepada Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham, setelah mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono. "Kalau sudah yakin menang ya sabar saja," ucap Ical di halaman Gedung PTUN Jakarta Timur, Senin (20/4/2015).
Ical mengatakan, hingga saat ini pihaknya tetap mempersiapkan kadernya jelang Pilkada serentak, yang akan digelar Juli 2015. Dia menganggap masalah dualisme kepemimpinan Golkar sebagai kendala yang tak berarti.
"Pilkada masih lama, 3 bulan lagi. Masih Juli. Kita harap dalam waktu dekat selesai," tandas Ical yang mengawal proses sidang gugatan itu.
Pantauan Liputan6.com, usai mendengarkan keterangan saksi ahli pertama Laica Marzuki, Ical beranjak pulang sekitar pukul 13.50 WIB.
Sementara persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Teguh Satya Bhakti dan 2 Hakim Anggota Subur MS dan Tri Cahya Indra itu, terus berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli berikutnya dari kubu Ical, yaitu Ahli Hukum Tata Negara Margarito Kamis dan Andy Irman Putra Sidin.
Salah Tafsir?
Salah Tafsir?
Saksi ahli dari kubu Ical yakni Ahli Hukum Tata Negara sekaligus mantan hakim Mahkamah Agung (MA) Laica Marzuki, dalam kesaksiannya menerangkan, Surat Keputusan Menkumham dilandasi hasil putusan Mahkamah Partai Golkar yang terpecah.
Laica mengatakan, 4 hakim Mahkamah Partai Golkar memiliki pendapat yang berbeda. Yaitu, Djasri Marin dan Andi Matyalata merumuskan keputusan yang memenangkan kubu Agung Laksono. Sedangkan HAS Natabaya dan Muladi merumuskan keputusan yang tidak memenangkan kedua kubu.
Berdasarkan ketidaksepahaman hakim dalam mengambil keputusan, kata Laica, maka Menkumham Yasonna H Laoly salah menafsirkan keputusan Mahkamah Partai Golkar, yang dimaknai memenangkan kubu Agung Laksono. Jalur gugatan PTUN dapat ditempuh kubu Ical untuk menggugat keputusan Yasonna.
"Pada bagian pertimbangan umum dari Mahkamah Partai, halaman 113 sampai 133 sedikit pun tak memuat hal pengakuan dan pengesahan kubu yang bertikai. Sehingga tak tercapai kesatuan pendapat terhadap munas ke-9 Partai Golkar," sebut Laica dalam persidangan ke-4 gugatan sengketa Partai Golkar di Gedung PTUN Jakarta Timur, Senin (20/4/2015).
"Karena Mahkamah Partai tidak dapat mengambil keputusan apapun, maka upaya hukum yang tersedia adalah melalui pengadilan. Karena itu keputusan Menkumham sama sekali tidak memiliki kewenangan," sambung dia.
Laica menjelaskan, keputusan Menkumham mengizinkan kubu Agung Laksono merombak anggaran dasar, anggaran rumah tangga (AD/ART) dan komposisi kepengurusan partai sesuai pasal 32 ayat 2 Nomor 5 Tahun 2011.
"Menkumham telah melakukan ketetapan administrasi yang melanggar hukum," kata Laica.
Kuasa Hukum kubu Agung Laksono, OC Kaligis langsung menanggapi pendapat tesebut, dengan membuka berkas putusan Mahkamah Partai. Pria berambut putih itu membacakan halaman 135 yang memuat penyataan Munas Bali berjalan tidak demokratis, tidak aspiratif, dan tidak transparan seperti yang diamanatkan undang-undang dan nilai-nilai perjuangan Partai Golkar. Karena keberpihakan penyelenggara kepada kubu Ical.
"Sementara Munas Ancol telah belangsung secara demokratif, aspiratif," tandas Octo.
Konflik dan dualisme kepemimpinan Partai Golkar terus berlanjut, antara kubu Aburizal Bakrie atau Ical dengan kubu Agung Laksono. Menkumham Yasonna H Laoly mengesahkan kepengurusan kubu Agung berlandaskan Mahkamah Partai Golkar (MPG).
Namun kubu Ical tak terima dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan sela menyatakan menunda keputusan Menkumham sampai ada hasil sidang. Namun di tengah perjalanan, dua kubu berebut kursi Fraksi Golkar di DPR. Kubu Ical merotasi anggota Fraksi Golkar kubu Agung.
Anggota Fraksi Golkar yang dirotasi yaitu Zainudin Amali, Yayat Biaro, Adies Kadier, Fayakhun Andriadi, Meutya Hafid, dan Dave Laksono. (Rmn/Yus)
Advertisement