Sukses

Yusril: Mahkamah Partai Golkar Tidak Menangkan Kubu Agung

Kuasa hukum Golkar kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, tidak ada hakim yang menyatakan Munas Bali tidak sah dan Munas Ancol sah.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Menkumham dan Golkar kubu Agung Laksono OC Kaligis mengatakan, hakim Mahkamah Partai Golkar sudah sah memberikan kuasa kepada kubu Agung Laksono untuk melanjutkan kepemimpinan Golkar.

Menanggapi hal itu, Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical mengatakan, hanya 2 dari 4 hakim di Mahkamah Partai yang memberikan kuasa kepada kubu Agung Laksono.

"Itu kan pendapat Djasri Marin dan Andi Mattalata. Itu bukan keputusan Mahkamah Partai Golkar, itu saja yang dikutip Kaligis. Nggak habis-habis," ujar Yusril di sela persidangan lanjutan gugatan Surat Keputusan Menkumham di Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Senin (20/4/2015).

Yusril mengatakan, tidak ada hakim yang menyatakan Munas Bali tidak sah dan Munas Ancol sah. Malahan dalam berkas putusan Mahkamah Partai, kubu Agung Laksono dinyatakan bermasalah dari segi eksistensi anggota serta kepesertaannya.

Hal itu, lanjut Yusril, dikarenakan dalam undang-undang partai politik, yang berwenang menyelenggarakan munas adalah pihak yang sah menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai, yaitu kubu Ical.

"Pada halaman 128 dan selanjutnya (berkas perkara), tertulis Munas Golkar yang diadakan di Bali sebenarnya dapat dilaksanakan secara lebih demokratis. Sedangkan Munas Ancol mengandung problema dari segi eksistensi dan kepesertaan," jelas Menteri Hukum dan HAM era Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.

Yusril juga mengomentari saksi ahli pertama dari pihaknya, Laica Marzuki, yang menganggap Menkumham Yasonna H Laoly salah menafsirkan putusan Mahkamah Partai, dan memenangkan kepengurusan Agung Laksono.

"Karena (Mahkamah Partai) tidak memutuskan apa-apa, sehingga tidak dapat dijadikan konsideran (pertimbangan) dalam mengambil keputusan oleh Menkumham," tandas Yusril.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur menggelar sidang ke-4 gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical, atas SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono pada 20 April 2015.

Agenda sidang adalah mendengarkan 3 saksi ahli dan menjawab duplik dari tergugat Menkumham. Sidang lanjutan ini dipimpin Hakim Ketua Teguh Satya Bhakti dan 2 Hakim Anggota Subur MS dan Tri Cahya Indra.

3 saksi ahli tersebut dihadirkan kubu Ical, yaitu Ahli Hukum Tata Negara Leica Marzuki, Margarito Kamis, dan Andi Irman Putra Sidin.

2 dari 2 halaman

Kubu Agung Gagal Pahami Gugatan ke PTUN?

Gagal Memahami Gugatan ke PTUN

Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Kubu Agung Laksono Lawrence Siburian mengatakan, PTUN Jakarta Timur tidak berwenang menangani gugatan SK Menkumham yang diajukan kubu Ical. Hal ini dilandasi Undang-undang PTUN Pasal 2 ayat e Nomor 5 Tahun 1986.

Menanggapi hal ini, Yusril menilai Lawrence gagal memahami substansi perkara gugatan ini. Campur tangan PTUN dalam sengketa ini sah di mata undang-undang, karena yang diperkarakan bukanlah mengenai dualisme partai. Melainkan keputusan Menkumham yang dinilai cacat hukum menurut kubu Ical.

"Kasus yang digugat ini, tidak berkaitan dengan sengketa partai politik. Tapi gugatan ke Menkumham. Kalau itu sidang sengketa Golkar, pasti mereka (PTUN) akan tolak. Ini kan sidang gugatan SK. Perekara ini juga sudah dibaca lebih dulu oleh hakim. Kalau bukan ranahnya pasti ditolak," kata Yusril.

Yusril pun mencontohkan, saat dirinya hendak menggugat Keputusan Presiden SBY atas penolakan grasi terpidana mati kasus narkoba asal Australia Corby, PTUN menolak karena Keppres dinyatakan bukan ranah sengketa.

"Misalnya, dulu kita mengajukan perkara Corby, kita ditolak karena Keppres bukan ranah sengketa PTUN, tapi Surat Keputusan Menteri bisa disengketakan," jelas Yusril.

Konflik atau dualisme kepemimpinan Partai Golkar terus berlanjut, antara kubu Aburizal Bakrie atau Ical dengan kubu Agung Laksono. Menkumham Yasonna H Laoly mengesahkan kepengurusan kubu Agung berlandaskan Mahkamah Partai Golkar (MPG).

Namun kubu Ical tak terima dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan sela menyatakan menunda keputusan Menkumham sampai ada hasil sidang. (Rmn/Yus)