Liputan6.com, Sidoarjo - Tim Intel Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menangkap tersangka korupsi kredit bank Jimmy Witarsa. Tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buronan Kejati Jatim ini dicokok di Lottemart Wholesale, Waru, Sidoarjo, Senin malam tadi pukul 19.30 WIB.
"Jimmy Witarsa adalah tersangka korupsi pemberian kredit Bank Mandiri kepada PT Sejahtera Bahtera Agung (SBA) pada tahun 2008 dengan perkiraan kerugian sebesar 90 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana melalui pesan singkat, Senin (20/4/2015) malam.
Menurut Tony, Jimmy ditahan berdasarkan Sprindik Nomor: Print-1415/O.5.1/Fd.1/12/2014 tgl 8 Des 2014.
"Dan dinyatakan DPO sejak Februari 2015," pungkas Tony.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Liputan6.com, Kejati Jatim menetapkan pengusaha yang diduga terlibat kasus penyelewengan agunan Bank Mandiri tersebut sebagai DPO kejaksaan setelah mangkir panggilan penyidik.
Sebelumnya, Jimmy sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam perkara dugaan penyelewengan kapal yang menjadi agunan di Bank Mandiri cabang Jalan Pahlawan Surabaya. Namun, 3 kali dipanggil untuk diperiksa, dia selalu tidak hadir. (Ans)
Buron 2 Bulan, Tersangka Korupsi Kredit Bank Rp 90 M Dicokok
Tersangka yang masuk buronan Kejati Jatim ini dicokok di sebuah pasar swalayan di Sidoarjo, Senin malam tadi pukul 19.30 WIB.
Advertisement