Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)Â Jero Wacik kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Jero menyerahkan bukti-bukti yang mendukung proses peradilannya.
"Bukti yang kita serahkan berjumlah 20-an itu berupa surat dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan praperadilan," ujar salah satu kuasa hukum Jero Wacik, Sugiyono, di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2015).
Sugiyono mengatakan, alat bukti yang diserahkan kepada Hakim Tunggal Sihar Purba di antaranya surat KPK ke KPU dan beberapa bukti mengenai penetapan tersangka Jero Wacik.
"Alat bukti yang kita serahkan adalah sesuai dengan dalil kita. Kita juga menyerahkan apa yang dilakukan oleh KPK dalam mengumpulkan bukti (terhadap Jero) setelah pengumuman setelah status Jero Wacik ditetapkan menjadi tersangka," jelas dia.
Sidang praperadilan hari ini berlangsung tak lama. Sidang dimulai pukul 10.40 WIB hingga 11.10 WIB. Hakim Sihar mengatakan, sidang dilanjutkan Rabu 22 April 2015 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak Jero Wacik.
Jero Wacik menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013.
Di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain, KPK menafsirkan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar.
Sementara untuk kasus saat dirinya menjabat menteri ESDM, Jero Wacik dijerat untuk kasus dugaan pemerasan. Jero ditetapkan sebagai tersangka untuk pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekjen ESDM yang juga menjerat mantan Sekjen ESDM, Waryono Karno. Menurut KPK negara dirugikan hingga Rp 9,9 miliar. (Mvi/Yus)
Kuasa Hukum Jero Wacik Serahkan 20 Bukti di Sidang Praperadilan
Sidang dilanjutkan Rabu 22 April 2015 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak Jero Wacik.
Advertisement