Liputan6.com, Bogor - Marah dan kecewa, Walikota Bogor Bima Arya menendang kios di Sukasari, Bogor, Jawa Barat yang kedapatan menjual minuman keras (miras), Senin 20 April malam. Politisi PAN ini kesal lantaran kios tersebut membandel dan masih nekat menjual miras meski sudah berkali-kali dirazia.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (21/4/2015), tak jauh dari kios tersebut, ditemukan ratusan botol miras yang diduga disembunyikan penjualnya di dalam sebuah bus pariwisata.
Razia oleh Walikota Bogor dan anak buahnya ini digelar untuk memastikan aturan pemerintah pusat tentang larangan penjualan miras di kios dan minimarket sejak 16 April 2015 ditaati. Tak hanya warung dan kios, Bima juga merazia sejumlah minimarket di Kota Bogor.
Bima Arya mengatakan, kios yang mereka razia malam tadi sudah 3 kali dibongkar petugas. Namun pemilik kios masih membandel dan terus menjual miras. Bahkan, kios tersebut juga diduga menjadi distributor miras ke sejumlah penjual lain.
"Warung ini harus kita cek karena ketika (minuman) alkohol itu dilarang di minimarket, ya mungkin nanti bahannya ada di warung-warung seperti ini. Kita bahkan menemukan bahwa warung ini diduga distributor (miras). Ada motor yang khusus mengedarkan miras ini," ungkap Bima.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 6 tahun 2015, penjualan minuman keras diperketat. Bahkan miras yang mengandung alkohol di bawah 5% seperti bir tidak boleh dijual di pengecer atau minimarket.
Pasal 14 Permendag lama memang menyebutkan minimarket dan pengecer bisa menjual minuman dengan kadar alkohol di bawah 5%. Namun pasal yang sama pada Permendag tahun 2015 merubahnya dengan menghilangkan minimarket dan pengecer. (Nfs/Mut)
Kesal Temukan Miras, Walikota Bogor Tendang Kios
Bima Arya mengatakan, warung yang dirazia tersebut sudah 3 kali dibongkar petugas namun tetap saja membandel dan menjual miras kembali.
Advertisement