Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menegaskan, DPR tidak mengenal mosi tidak percaya pada sesama anggota dewan. Mosi tidak percaya ini diwacanakan politisi Golkar kubu Agung Laksono terkait Surat Keputusan (SK) rotasi Fraksi di Golkar yang dikeluarkan pimpinan Dewan.
"Saya kira nggak ada mekanisme mosi tidak percaya itu dalam Tatib dan peraturan DPR. Nggak ada itu. Apalagi dalam Undang-Undang MD3, nggak ada itu mosi tidak percaya," kata Fadli Zon, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/4/2015).
Fadli Zon menjelaskan, rotasi fraksi di DPR itu merupakan wilayah Kesetjenan DPR. Politisi Gerindra itu menilai seharusnya tidak ada SK Pimpinan DPR bernomor 87/PIMP/III/2014-2015 tertanggal 16 April 2015.
"Tidak pernah ada SK dari pimpinan. Kecuali untuk pimpinan fraksinya. Bahan pimpinan fraksi harus ada SK dari pimpinan DPR. Tapi, kalau untuk perubahan anggota pindah dari Komisi X ke komisi III ke komisi IV, itu domainnya fraksi," ujar dia.
Fadli Zon sempat bertanya SK rotasi apa yang dibicarakan. Setelah dijelaskan bahwa SK itu sudah ditandatangani Ketua DPR Setya Novanto, Wakil Ketua Umum Gerindra itu meralat pernyataannya.
"Ya mungkin ada, ini berarti yang lazim. Coba nanti saya cek," pungkas Fadli Zon.
Baca Juga
Mosi Tidak Percaya
Advertisement
Pimpinan DPR menerbitkan Surat Keputusan (SK) rotasi Fraksi Golkar yang diajukan loyalis Aburizal Bakrie atau Ical. Sekretaris Fraksi Golkar di DPR kubu Ical, Bambang Soesatyo menyatakan, dengan SK tersebut pihaknya tidak segan mengambil langkah tegas bagi anggota Fraksi Golkar kubu Agung Laksono yang tidak mematuhinya.
Akibat pengesahan SK rotasi tersebut, kubu Agung Laksono di DPR mewacanakan mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPR lantaran dianggap memihak. Padahal kisruh dualisme kepemimpinan partai berlambang pohon beringin itu hingga kini masih dalam gugatan pengadilan.
"Sangat bisa mosi tidak percaya. Kita sedang pikirkan tahapan yang kita ambil," ujar loyalis Agung Laksono di DPR, Dave Laksono.
Putra Agung Laksono yang menjabat sebagai Ketua DPP Golkar kubu Agung ini menyatakan, Ketua DPR Setya Novanto telah melakukan abuse of power alias penyalahgunaan kekuasaan.
Dave yang terkena rotasi dari Komisi I ke Komisi VIII itu mengataan, tidak sepatutnya Setya menerbitkan SK tersebut. (Mvi)