Liputan6.com, Jakarta - Surat Keputusan (SK) Pimpinan DPR yang merotasi Fraksi Partai Golkar loyalis Agung Laksono telah dikeluarkan atas pengajuan Fraksi Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical tertanggal 16 April 2015. Bahkan kubu Ical mengancam dan meminta pihak Pengaman Dalam (Pamdal) DPR untuk mengusir loyalis Agung dari ruangan komisi, jika tak menuruti SK rotasi tersebut.
Ketua DPP Partai Golkar Agun Gunandjar, loyalis Agung yang terkena rotasi tersebut menyatakan,‎ pihaknya tak takut dengan ancaman tersebut. Justru, SK yang dikeluarkan Setya Novanto itu berpotensi digugat ke ranah hukum.
‎"Justru Surat FPG dan Surat (SK) Ketua DPR itu yang potensial untuk dapat sanksi administratif, sanksi pidana dan saksi organisasi partai. Saya tidak akan pernah mau mematuhi SK lucu-lucuan, di mana DPP-nya baik Riau maupun Bali sudah habis kontraknya urus partai," kata Agun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/4/20015).
Agun berujar, masih banyak kader partai berlambang pohon beringin itu yang menginginkan Golkar tidak semakin semrawut.‎ Di mana para kader tersebut tak ingin kembali terpuruk saat Pemilu 2014 lalu.
"Masih banyak kader Golkar yang punya hati dan nurani, melihat keterpurukan partai di pileg (pemilu legislatif) utamanya pilpres (pemilu presiden). Masa sih 2019 kita mau diulangi melalui koalisi ini (Kalisi Merah Putih)? Tidak ah, saya tidak mau terpuruk (lagi)," ujar dia.
Bahkan, Agun tak segan-segan membeberkan jika Golkar adalah partai yang transaksional. Maka dari itu, dia menyatakan, akan menghilangkan budaya transaksional tersebut di Golkar.
"Semua juga tahu partai ini jadi sangat transaksional, bagaimana bisa (nanti) dapat simpati pemilih. Hayo kader-kader hapuskan oligarki parpol, bangun demokrasi yang benar," tandas Agun Gunandjar. (Ans/Mut)
Golkar Kubu Agung: SK Ketua DPR Potensial Sanksi Pidana
Agun Gunandjar berujar, masih banyak kader partai berlambang pohon beringin itu yang menginginkan Golkar tidak semakin semrawut.
Advertisement