Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso mengatakan penahanan tersangka ialah kewenangan penyidik. Pernyataan itu dikeluarkan pria yang karib disapa Buwas terkait dengan jadwal pemeriksaan wakil ketua KPK non aktif Bambang Widjoyanto (BW) atas kasus dugaan mengarahkan saksi.
Namun Buwas memastikan BW bisa saja akan ditahan jika dinilai tidak proaktif dan berpotensi menghilangkan barang bukti. Tapi akan berbeda jika BW bersedia hadir dan memberi keterangan dan tidak berbelit-belit.
"Ketika orang itu proaktif dan tidak ada upaya menghilangkan barang bukti dan mempersulit penyidikan tidak perlu penahanan," kata Komjen Buwas di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/4/2015).
Yang jelas, saat ini anak buahnya tengah menunggu kehadiran BW di Bareskrim. Selain sudah dijadwalkan, pemeriksaan kali ini dilakukan super cepat sesuai permintaan BW. Menurut Buwas sebagai pejabat publik harusnya BW konsisten dengan apa yang dikatakannya.
"Yang jelas yang lalu kan tertunda pemeriksaannya karena beliau sendiri tidak hadir dua kali. Dia ke sini tapi tidak memberikan keterangan," ujar Buwas.
"Saya bersyukur karena beliau sudah merespons dan menginginkan kasusnya segera diselesaikan penyidik Bareskrim. Harapan itu yang sekarang saya tunggu, supaya beliau itu merespons konsekuen dan konsisten terhadap ucapannya," beber dia.
Berkas BW Segera Dilimpahkan?
Buwas belum bisa memastikan berkas kasus BW akan segera lengkap hari ini. Sebab dirinya tidak memiliki kewenangan mengintervensi kerja penyidik dalam menyelesaikan kasus.
"Belum tentu. tergantung pemeriksaan penyidik. Ya apakah sudah dianggap mencukupi atau harus dipertanyakan kembali," kata Buwas.
Buwas kembali menegaskan kelengkapan berkas atas kasus yang menimpa BW hanya penyidik yang tahu. Yang pasti sebelum dilimpahkan semua berkas harus sudah dilengkapi penyidik.
"Penyidik yang tau. Yang jelas haruslah lengkap. tidak ada perintah. berkas itu awalnya dari penyidik akan diajukan kepada jaksa. yang menentukan lengkap atau tidak jaksa," tutur dia.
Dan saat berkas lengkap, tentunya penyidik yang akan melimpahkan ke Kejaksaan. Nantinya Jaksa yang memeriksa kelengkapan berkas tersebut. Bukan atas perintah dirinya sebagai Kabareskrim.
"Tidak ada perintah. Berkas itu awalnya dari penyidik akan diajukan kepada jaksa. Dan yang menentukan lengkap atau tidak jaksa," ucap Buwas.
"Yang jelas beliau sudah dipanggil dan rencananya datang jam 12. Kita tunggu saja nanti bagaimana pak BW hadir," tutup Buwas. (Han/Mut)
Diperiksa Bareskrim, BW Langsung Ditahan?
Selain sudah dijadwalkan, pemeriksaan kali ini dilakukan super cepat sesuai permintaan Bambang Widjojanto
Advertisement