Liputan6.com, Jakarta - Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Simanjuntak memastikan tersangka kasus mengarahkan saksi dalam memberikan keterangan palsu di sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Bambang Widjojanto belum ditahan.
"Dari hasil pemeriksaan hari ini, kita menyimpulkan BW (Bambang Widjojanto) belum ditahan hari ini," kata Victor di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (22/4/2015)
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif itu telah selesai dilakukan penyidik.
"Pemeriksaan sudah selesai. BW belum keluar mungkin masih ngobrol dengan penyidiknya," ucap Viktor.
Bareskrim Polri menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka sejak Jumat 23 Januari 2015. Dia disangkakan mengarahkan saksi untuk menyampaikan kesaksian palsu pada sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.
Atas perbuatan itu, Bambang Widjojanto dijerat Pasal 242 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 junto Pasal 55 ayat 1 ke 2 dan junto Pasal 56 KUHP.
Baca Juga
Sebelumnya, Kepala Subdirektorat VI Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Bolly Tifaona mengatakan, penyidik Bareskrim Mabes Polri akan BW di Rutan Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, usai diperiksa sebagai tersangka.
"Ditahan di Rutan Brimob," kata Daniel.
Di depan gedung Bareskrim ada 2 kendaraan yang diduga mengawal Bambang Widjojanto ke Rutan Kelapa Dua, Depok, yaitu Toyota Innova hitam nomor polisi B 1478 SIL dan Toyota Avanza silver bernomor polisi B 1979 NFI berada tepat di depannya. (Han/Mut)
Advertisement