Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menyatakan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto tidak ditahan hari ini. Alasannya, karena Bambang kooperatif dalam pemeriksaan sebagai tersangka di Mabes Polri.
"Ya pemeriksaan sudah selesai. Beritanya kan kalau beliau tidak kooperatif ditahan, tapi beliau kan kooperatif, jadi tidak ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Pol Victor Simanjuntak di Mabes Polri, Kamis (22/4/2015).
Victor mengatakan, pemeriksaan lanjutan kepada Bambang akan dilakukan bila memang ada informasi yang dibutuhkan.
Bambang Widjojanto memenuhi panggilan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada 2010. Dia tiba sekitar pukul 12.30 WIB.
Bareskrim Polri menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka sejak Jumat 23 Januari 2015. Atas perbuatan itu, Bambang Widjojanto dijerat Pasal 242 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 junto Pasal 55 ayat 1 ke 2 dan junto Pasal 56 KUHP. (Mvi/Sss)
Alasan Polri Tidak Tahan Bambang Widjojanto
Victor mengatakan, pemeriksaan lanjutan kepada Bambang akan dilakukan bila memang ada informasi yang dibutuhkan.
Advertisement