Sukses

Ahok: Kalau Langgar Undang-Undang, Sudah Lama Saya Dipenjara

Menurut Ahok, dalam memberikan izin untuk reklamasi, aturan yang digunakan adalah Keputusan Presiden No 52 tahun 1995.

Liputan6.com, Jakarta - Tindakan Gubernur Ahok memberi izin reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta dinilai melanggar undang-undang oleh DPRD DKI. Tetapi, Ahok membantah segala tudingan itu. Kalaupun ada pelanggaran seharusnya sudah dipenjara sejak lama.

Gubernur bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama itu menilai anggota dewan tidak membaca undang-undang dengan cermat. Sehingga penilaian yang diberikan juga ikut salah.

"Saya kira kurang membaca mereka ya. Di situ dikatakan dalam PP (peraturan pemerintah) nya untuk yang sudah izin-izin yang diajukan sebelum PP yang baru, masih menggunakan kepres yang lama," jelas Ahok usai paripurna di DPRD, Jakarta, Kamis (23/4/2015).

Menurut dia, dalam memberikan izin untuk reklamasi, aturan yang digunakan adalah Keputusan Presiden No 52 tahun 1995 tentang Reklamasi kawasan Pantai Utara Jakarta. Ahok menegaskan, kalaupun melanggar hukum pasti sudah dihukum sejak lama.

"Kalau saya melanggar undang-undang, sudah lama saya sudah dipenjara," pungkas dia.

Dalam rapat paripurna evaluasi dan rekomendasi atas hasil Laporan Keterangan Pertanggungjawab (LKPJ), masalah izin reklamasi menjadi sorotan. Dewan menilai, pemberian izin reklamasi pantai oleh gubernur adalah melanggar undang-undnag nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir pantai, peraturan presiden nomor 122 tahun 2012 tentang reklamasi pantai sehingga izin yang sudah dikeluarkan harus dicabut. (Han/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini