Sukses

Kajati DIY: Mary Jane Akan Dipindahkan ke Nusakambangan

Sedianya, proses pemindahan Mary Jane dari Lapas Wirogunan menuju Lapas Nusakambangan, Cilacap, akan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB.

Liputan6.com, Yogyakarta - Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Fiesta Veloso asal Filipina akan dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Wirogunan Yogyakarta ke Lapas Nusakambangan Cilacap, Jawa Tengah pada Jumat dini hari ini.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) I Gede Sudiatmaja tidak membantah jika Mary Jane akan dipindahkan pada Jumat 24 April 2015.

"Jika tidak ada halangan malam ini, terpidana mati (Mary Jane) akan dipindahkan ke Nusakambangan," kata Kajati DIY tersebut, Kamis (23/4/2015) tengah malam.

Menurut dia, rencananya proses pemindahan Mary Jane dari Lapas Wirogunan menuju Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah akan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Zulkardiman mengatakan, pihaknya belum mendapat surat pemindahan Mary Jane.

"Saya belum dapat informasi pasti ya, tapi segala kemungkinan bisa terjadi. Cuma sampai sekarang tidak ada informasi itu (pemindahan). Informasi dari mana itu belum juga dapat dipastikan," ujar Zulkardiman kepada Liputan6.com di Yogyakarta, Kamis 23 April 2015.

Mary Jane merupakan satu dari 10 terpidana mati kasus narkoba yang permohonan grasinya ditolak Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Sebelumnya Mary Jane divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman pada 2010. Terpidana ini kemudian mengajukan permohonan PK setelah grasinya ditolak Presiden.

Namun dalam sidang PK yang digelar di PN Sleman bulan lalu, akhirnya Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan PK tersebut dan tetap pada putusan PN Sleman.

Mary Jane ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Adisutjipto, Yogyakarta karena terbukti membawa narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram senilai Rp 5,5 miliar saat turun dari pesawat rute Kuala Lumpur-Yogyakarta pada 2010.

Dan selama ini, terpidana mati Mary Jane ditahan di Lapas kelas IIA Yogyakarta. (Ant/Ans)