Sukses

Ahok: Larangan Siswi SMA Pesta Bikini Tak Perlu Masuk Raperda

Soal aturan Pemprov DKI, Ahok mengatakan aturan yang ada sudah tegas dengan melarang adanya penyalahgunaan ‎narkoba dan prostitusi.

Liputan6.com, Jakarta - Ahok menolak diadakan pesta bikini untuk merayakan selesainya ujian nasional (UN) para murid SMA. Namun, larangan bikini itu tidak akan dimasukkan dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Kepariwisataan.

"Nggak perlu (ditambahkan ke Raperda). Ini bukan negara syariah kok. Mau kamu telanjang bulat atau tertutup juga urusan kamu," tegas pria yang akrab disapa Ahok, di Balaikota, Jakarta, Jumat (24/4/2015).

Gubernur bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama ini mengatakan warga DKI diberikan kebebasan yang bertanggung jawab dalam menjalankan aktivitasnya, selama tidak melanggar aturan Pemprov.

Soal aturan Pemprov DKI, mantan Bupati Belitung Timur itu menuturkan aturan yang ada sudah tegas dengan melarang adanya penyalahgunaan ‎narkoba dan prostitusi. Dengan demikian, tidak perlu menambahkan larangan memakai bikini di ibukota.

"Kita bukan negara syariah kok. Tapi kalau kamu melaranggar perizinan kita cabut. Kita aturan sangat jelas. Kalau kamu main narkoba di tempat hiburan, toko kamu 2 kali, 3 kali ketemu kita cabut izin. Dan kami (tegas) tidak boleh buka usaha yang sama lagi. Ini jelas," ujar dia.

"Kedua kalau kamu ada pelacuran ketangkap kamu, kami juga akan tutup usaha kamu. Kos-kosan kita akan bongkar nih yang nggak ada izin. Makanya lokalisasi biar nggak berceceran," tandas Ahok.

Undangan pesta bikini bertajuk 'Spalsh After Class' membuat heboh. Dalam undangan terbuka itu, pesta dilaksanakan di The Media Hotel and Tower pada Sabtu 25 April 2015 pukul 22.00 WIB. Di sudut flyer hitam itu, tertulis 'Bikini Summer Dress'.

Ahok pun terkejut dengan kabar itu. Dia jelas menentang adanya pesta bikini itu. "Oh nggak bisa dong kalau pesta bikini mah. Itu mah nggak bener kalau pesta bikini. Ditangkap. Itu ada KUHP asusilanya kok," ujar dia.

Beberapa nama sekolah juga dicantumkan, seperti SMA 8 Bekasi, SMA 12 Jakarta, SMA 14, SMA 38, SMK 50, SMA 24, SMA Musik BSD, SMA 31, SMA 109, SMA 53, SMA Muhammadiyah Rawamangun, SMA 44, SMA Alkamal, SMA 29, dan SMK 26.  (Han/Mut)

Video Terkini