Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar sidang paripurna malam ini membahas sejumlah hasil masa sidang ke-III tahun 2014-2015.
Di antaranya, menerima Laporan Komisi III DPR terhadap Hasil Pembahasan atas Rancangan Undang-undang (UU) tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.
Diketahui, rapat kerja Komisi III dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly telah memutuskan jika 10 fraksi telah menerima Perppu dengan beberapa catatan. Sehingga, paripurna yang direncanakan digelar pukul 19.30 WIB itu akan membahas Perppu tersebut untuk ditetapkan sebagai undang-undang.
Selain itu, melalui agenda yang diterima Liputan6.com, paripurna tersebut juga akan diisi oleh pidato penutupan masa sidang ke-III dari pimpinan DPR.
Setelah paripurna ini, DPR akan kembali memasuki masa reses yang dimulai dari tanggal 25 April 2015 hingga 17 Mei 2015. (Han/Ein)