Sukses

'Papi' Prostitusi Online 'Koleksi' Puluhan Wanita di BBM

Papi Mike tidak hanya menangani 2 PSK, dia justru 'mengoleksi' puluhan wanita untuk dijajakan.

Liputan6.com, Jakarta - MS alias Mike (30) ditangkap jajaran Subnit Jatanras Polda Metro Jaya saat sedang mengantar 2 pekerja seksa komersil (PSK) ke hotel. Pria yang karib disapa Papi itu tidak hanya menangani 2 PSK, dia justru 'mengoleksi' puluhan wanita untuk dijajakan.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan, daftar wanita itu dapat diketahui melalui ponsel Blackberry milik Mike. Melalui layanan Blackberry Messenger (BBM) pula, Mike menjajakan layanan pemuas nafsu itu.

"Ada puluhan. Ini saja yang kita print ada 4 foto kali 7 halaman. Ini yang aktif di BBM tersangka," kata Heru di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/4/2015) sambil menunjukan foto PSK.

Heru menambahkan, pelanggan cukup memesan wanita pilihan melalui BBM kepada Mike. Nanti, Mike yang akan merekomendasikan beberapa wanita kepada pelanggan untuk dipilih. Setelah dipilih, barulah bertemu di hotel yang sudah ditentukan.

"Tarifnya Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta per jam. Bahkan ada yang lebih juga," imbuh Heru.

2 Wanita Tak Ditahan

Selain menangkap Mike, polisi juga mengamankan 2 wanita yang tengah diantarnya ke hotel di Menteng. Namun, setelah diperiksa, kedua wanita itu dipulangkan.

"Untuk 2 wanita yang sedang ditawarkan kepada pelanggan tidak ditahan," ujar Heru.

Kedua wanita itu tidak ditahan, jelas dia, karena tidak ada undang-undang yang dapat menjerat PSK. Sehingga yang dikenai jerat hukum hanya muncikari dan germo.

"Mereka ini juga korban. Jadi tidak kami lakukan penahanan. Hanya tersangka saja yang kami tahan," imbuh Heru.

Mike ditangkap di hotel di Jalan Hos Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis 23 April 2015 sekitar pukul 00.30 WIB. Saat ditangkap, Mike sedang mengantar 2 PSK menuju kamar yang sudah dipesan.

"Kami sebenarnya sudah melakukan penyelidikan kasus ini sebelum kasus Deudeuh muncul. Tapi, baru bisa kami ringkus sekarang ini," ucap Heru.

Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa 2 unit ponsel Blackberry dan Xiaomi, serta 1 kartu ATM milik Mike.

Saat ini, Mike masih menjalani pemeriksan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Mike terancam Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Mut)

Video Terkini