Sukses

Peneror Bom di Kantor TVRI Jambi Ditangkap

Ali Imron Purba akan dikenakan Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Liputan6.com, Jambi - Polisi menangkap peneror bom di kantor TVRI Jambi. Pelaku yang bernama Ali Imron Purba alias Yuda alias Bintang ternyata seorang pemuda pengangguran berusia 20 tahun.

Kapolda Jambi Brigjen Polisi Bambang Sudarisman mengatakan, Ali ditangkap pada Kamis 23 April 2015, sekitar pukul 22.10 WIB di rumahnya, Dusun Tapian Dantuk, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo atau sekitar 6 jam perjalanan darat dari Kota Jambi.

Pelaku ditangkap aparat kepolisian dari IT Ditkrimum Polda Jambi yang dibantu aparat Polres Bungo. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Nokia dan sebuah sim card atau kartu telepon Telkomsel.

Kartu SIM itu telah dirusak pelaku dengan cara digigit. "Pelaku kita lacak dari keberadaan ponsel yang digunakannya," ujar Bambang, Jumat (24/4/2015).

Dari hasil penyelidikan sementara, belum diketahui secara pasti motif dari pelaku mengirim pesan singkat yang berisi ancaman bom di Kantor TVRI Jambi. Namun dari pengakuannya, Ali mengaku hanya iseng semata.

Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Menurut Kapolda, Ali Imron Purba akan dikenakan Pasal 6 UU Nomor 15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Pada Selasa pagi 21 April 2015, puluhan karyawan TVRI Jambi digegerkan dengan pesan singkat berupa ancaman bom yang dikirim nomor tidak dikenal dan diterima nomor layanan hotline TVRI Jambi.

Dari isi pesan teror itu, pelaku mengaku berasal dari organisasi ISIS. Namun kepada salah satu karyawan TVRI, pelaku pesan teror itu mengaku dari Poso, Sulawesi Tengah.

Selang beberapa saat, satu tim Gegana Polda Jambi berjumlah sekitar 15 orang langsung menyisir Kantor TVRI Jambi yang berlokasi di kawasan Telanaipura, Kota Jambi. Setelah 2 jam menyisir bagian dalam dan luar kantor, tidak ditemukan adanya indikasi benda mencurigakan atau bom. (Mvi/Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini