Sukses

DPR Setujui Parpol Peserta Pemilu 2014 Ikut Pilkada

Panja Komisi II DPR pun memberikan 3 catatan sebagai rekomendasi kepada KPU.

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR akhirnya menyetujui partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 dapat mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 9 Desember mendatang. Persetujuan dicapai setelah mengalami perdebatan panjang antara Panja Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam rapat konsultasi penyusunan 10 Peraturan KPU (PKPU), terutama masalah PKPU pencalonan Kepala Daerah (KDH).

Sekalipun terdapat 2 parpol mengalami dualisme kepengurusan yakni Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang sedang berjalan di pengadilan, Panja Komisi II memberikan 3 catatan sebagai rekomendasi kepada KPU. Terutama untuk membuat PKPU soal pencalonan KDH dalam Pilkada 2015.

"10 Fraksi sudah setuju untuk disampaikan ke KPU untuk perbaikan-perbaikan. Parpol peserta Pemilu 2014 menjadi peserta pilkada serentak dengan 3 opsi," ujar Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman usai rapat internal Komisi II DPR soal pengambilan keputusan 10 PKPU di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (24/4/2015) malam.
‎
3 Opsi

Politisi Partai Golkar ini menuturkan, ada 3 Opsi yang disepakati oleh Panja Komisi III DPR terkait PKPU pencalonan KDH. Pertama, disepakati parpol peserta Pemilu 2014 menjadi peserta pilkada serentak.

"Komitmen parpol pemilu 2014 yang eksis sekarang parpol 2014 ikut Pilkada 2015. Ini jalan terbaik," ucap dia.

Kedua, islah bagi parpol yang berkonflik dapat mengikuti pilkada serentak sebelum pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ditutup pada 28 Juli mendatang.

"Parpol berselisih menunggu islah sampai dua-duanya sepakat sampai mau daftar," urai Rambe.  

Ketiga, sambung dia, kepengurusan yang sudah mendapatkan keputusan pengadilan terakhir sampai parpol tersebut mau mendaftarkan sebagai parpol yang mengikuti pilkada serentak 2015 yang dibuka dari 26 Juli sampai 28 Juli 2015.

"Apabila tidak bisa islah dan tidak inkracht, keputusan yang terakhir dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebelum pendaftaran calon 26-28 Juli 2015," jelas dia.

Diserahkan ke KPU

Rambe menambahkan, surat kesepakatan 10 fraksi di Komisi II DPR terkait 10 PKPU tersebut yang juga sudah ditandatangani oleh seluruh fraksi, akan diserahkan ke pimpinan DPR untuk disampaikan ke KPU sebagai rekomendasi Komisi II DPR soal PKPU tersebut.

"Karena prosedur nanti pimpinan DPR yang sampaikan sesuai UU MD3 dan Tatib DPR karena ini Panja. Dan Senin (27 April 2015) kita pimpinan DPR sampaikan ke KPU," pungkas Rambe.

Sementara itu anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Abdul Malik Haramain sebelum rapat mengatakan, sikap Komisi II terpecah 2 dalam menyikapi PKPU pencalonan kepala daerah. Mayoritas fraksi menganggap parpol yang berhak mengikuti pilkada adalah mempunyai keputusan inkracht pengadilan, sedangkan beberapa fraksi menyatakan cukup dengan keputusan pengadilan terakhir.

"Kemarin mengerucut 2 opsi, putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau putusan pengadilan terakhir," beber Malik.

Menurut Malik, partai lebih setuju bila KPU merujuk pada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Sebab, keputusan terakhir pengadilan yang belum inkracht rawan digugat.

"Kita serahkan ke KPU mau pilih yang mana," ujar dia.

Selain itu, Malik menambahkan, pihaknya juga mendorong agar Pimpinan DPR segera mengundang Mahkamah Agung (MA) untuk mempercepat putusan inkracht di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"MA tidak boleh menghindar, harus ikut dan memutuskan sengketa partai politik (parpol). Seperti apa keputusan MA, sepenuhnya kita serahkan, bahwa kita minta untuk kepentingan bersama," pungkas Abdul Malik Haramain. (Ans)

Video Terkini