Sukses

Jelang Eksekusi, 4 Dubes Asing Pastikan Kunjungi Nusakambangan

Perwakilan negara asing tersebut diberikan kesempatan untuk bertemu warga negaranya yang menjadi terpidana mati.

Liputan6.com, Jakarta - Eksekusi mati tahap kedua tidak lama lagi. Jaksa eksekutor diketahui saat ini tengah melakukan persiapan eksekusi untuk 10 terpidana mati.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony T Spontana mengatakan, terkait waktu eksekusi yang semakin dekat, perwakilan dubes negara yang warganya masuk gelombang II ini diundang ke pulau penjara Cilacap, Jawa Tengah.

"Saya mendapat info perwakilan negara di mana warga negaranya dapat daftar itu diundang datang ke Cilacap. (Tujuannya) Notifikasi pemberitahuan. Ya Sabtu ini," kata Tony di Kejagung, Jakarta, Jumat (24/4/2015).

Selanjutnya Tony menuturkan, beberapa perwakilan Dubes akan datang dan sudah terkonfirmasi. Namun, pemberitahuan tersebut belum sampai kepada waktu eksekusi.

Sebab untuk waktu eksekusi, Kejagung masih menunggu keputusan Peninjauan PK dari MA yang diajukan terpidana mati asal Indonesia, Zainal Abidin.

"Ada Australia, France (Prancis), Nigeria. Ghana juga sudah dikonfirmasi Dubes Nigeria. Ya kita kasih tahu bahwa sudah akan masuk tahap eksekusi. Untuk waktu, kita masih menunggu Zainal Abidin," tutur Tony.

"Apabila WNI diberitahukan notifikasinya kepada perwakilan keluarga setempat," tambah Tony.

Nantinya sambung Tony, perwakilan negara asing tersebut diberikan kesempatan untuk bertemu warga negaranya yang menjadi terpidana mati. Tapi kesempatan itu tidak lagi dapat digunakan saat waktu eksekusi tiba.

"Tentu dong bertemu. Tentu sampai batas akhir ya hanya ditunggu petugas lapas, dokter dan psikiater," tukas Tony

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum telah mengeluarkan surat perintah untuk melaksanakan eksekusi mati dan surat itu telah sampai kepada jaksa eksekutor.

Telah dikeluarkan surat perintah untuk pelaksanaan eksekusi (mati)," ucap Tony  T Spontana di Jakarta, Kamis 23 April 2015.

Ada 10 terpidana akan menghadapi eksekusi mati secara bersamaan. Mereka terdiri dari orang asing dari Australia, Prancis, Nigeria, Brasil dan Filipina. Permohonan keringanan hukuman dari keluarga dan diplomat mereka telah ditolak oleh Presiden Jokowi. (Ans)

Video Terkini