Liputan6.com, Jakarta - Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman boleh jadi bakal lolos dari eksekusi tahap II. Bandar narkoba yang memiliki jaringan hingga ke Belanda itu menyiasati hukuman matinya dengan mengajukan Peninjauan Kembali atau PK. Dengan pengajuan PK, jaksa eksekutor kemungkinan besar tidak bisa memasukkan nama Freddy dalam eksekusi bersama Marry Jane dan 9 terpidana mati lainnya.
"Untuk Freddy kita normanya sama, ya sepanjang proses hukumnya selesai dan hak terpidana sudah diberikan baru bisa dieksekusi," kata Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana di Jakarta, Jumat (24/4/2015) malam.
Tony mengungkapkan sebenarnya jaksa eksekutor telah menyambangi Freddy di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Kedatangan jaksa eksekutor untuk memberitahu Freddy bahwa hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Freddy menolak dieksekusi karena ia ingin menempuh jalur PK. Padahal, kata Tony, Freddy pernah berbicara di media bahwa dirinya telah siap dieksekusi. Dan Freddy sebenarnya direncanakan masuk eksekusi tahap 2.
"Kemarin, pekan lalu, jaksa eksekutor menemuinya di lapas untuk memastikan perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap dan akan dilakukan eksekusi. Tapi ternyata yang bersangkutan mengatakan akan mengajukan PK," beber Tony.
"Jadi tidak bisa dieksekusi (tahap 2)," timpal Tony.
Eksekusi Gelombang III
Namun Tony menuturkan, pihaknya telah mensomasi Freddy terkait lamanya waktu pengambilan keputusan PK-nya. Kendati begitu, Kejagung akan memasukkan nama Freddy dalam tahap 3 eksekusi. Bahkan pihak Kejagung telah menyiapkan judul untuk eksekusi tahap 3 nanti. Yaitu "Perang Melawan Kejahatan Narkotika".
"(Freddy) Diikutkan eksekusi akan datang (tahap 3). Jadi eksekusi yang akan datang mengambil tema perang melawan kejahatan narkotika," pungkas Tony.
Freddy Budiman adalah terpidana mati kasus narkotika yang mendekam di Lapas Besi Nusakambangan. Di lapas dengan pengamanan ekstra itu ia diduga masih berulah dengan mengendalikan peredaran narkotika. Ia diduga pula mengendalikan narkotika jenis baru, yakni CC4.
Diduga narkotika jenis baru yang berbentuk lembaran perangko itu didatangkan dari Belanda melalui Jerman. Konon narkoba jenis CC4 ini berdampak 10 kali lebih hebat dari ekstasi dan sabu.
Sementara itu pelaksanaan eksekusi tahap 2 hanya menunggu putusan MA terkait PK yang diajukan terpidana mati asal Indonesia, Zainal Abidin. Berdasarkan informasi, putusan MA soal PK Zainal akan keluar Senin 27 April 2015.
Jika nanti PK kedua Zainal ditolak, artinya genap 10 terpidana mati dieksekusi di Nusakambangan.
Berikut daftar nama 9Â terpidana mati lainnya
1. WN Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin
2. WN Australia, Myuran Sukumaran, kasus penyelundupan 8,2 kg heroin
3. WN Prancis, Serge Areski Atlaoui, kasus pabrik sabu dan ekstasi
4. WN Ghana, Martin Anderson, kasus perdagangan 50 gram heroin
5. WN Spanyol, Raheem Agbaje Salami, kasus penyelundupan 5,8 kg heroin
6. WN Brasil, Rodrigo Gularte, kasus penyelundupan 6 kg heroin
7. WN Australia, Andrew Chan, kasus penyelundupan 8,2 kg heroin
8. WN Nigeria, Sylvester Obiekwe Nwolise, kasus penyelundupan 1,2 kg heroin
9. WN Nigeria, Okwudili Oyatanze, kasus perdagangan 1,5 kg heroin
(Ans)