Liputan6.com, Cilacap - Teka-teki waktu eksekusi mati bagi 10 terpidana narkoba mulai terjawab. Pengacara Raheem Agbaje, Utomo Karimm menyebut eksekusi akan dilakukan Selasa 28 April 2015 malam.
"Intinya eksekusi akan dilaksanakan Selasa," kata Utomo usai mendampingi Raheem mendengarkan notifikasi dari Kejaksaan di Lapas Besi Pulau Nusakambangan, Sabtu 25 April 2015 malam.
Setiap terpidana memang harus mendengarkan notifikasi yang disampaikan pihak kejaksaan agung. Sejauh ini baru 7 nama yang mendapat notifikasi dan kemungkinan bisa bertambah.
Utomo menambahkan, dirinya memang sudah mendapat notifikasi eksekusi mati. Tapi, notifikasi itu tidak lengkap seperti yang disampaikan semalam.
Raheem, kata Utomo, hanya bisa pasrah dengan eksekusi mati yang akan dilaksanakan. Ia hanya protes soal nama yang tercatat dalam notifikasi karena tidak sesuai dengan nama asli.
"Kalau tempat (eksekusi) saya tak tahu persis, tapi kemungkinan seperti yang lalu. Permintaan terakhir seperti disampaikan duku minta dimakamkan di Madiun dan minta didampingi oleh Romo Pusi mulai besok," tutup Utomo.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum telah mengeluarkan surat perintah untuk melaksanakan eksekusi mati. Surat itu telah sampai di tangan jaksa eksekutor.
"Telah dikeluarkan surat perintah untuk pelaksanaan eksekusi (mati)," ucap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony Spontana, Kamis 23 April 2015.
10 terpidana akan menghadapi eksekusi mati secara bersamaan. Mereka adalah warga negara asing dari Australia, Prancis, Nigeria, Brasil dan Filipina. Selain itu ada juga seorang terpidana mati dari Indonesia. (Yus)
Pengacara Terpidana Mati: Eksekusi Akan Dilakukan Selasa Malam
Sejauh ini baru 7 nama yang mendapat notifikasi dan kemungkinan bisa bertambah.
Advertisement