Liputan6.com, Cilacap - Terpidana mati kasus narkoba terus melakukan upaya hukum agar eksekusi gagal atau paling tidak tertunda. Tak terkecuali dengan terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane. Pengacara akan terus menempuh jalur hukum agar kliennya tidak dieksekusi.
Pengacara Mary Jane, Edre Olalia mengatakan, sampai saat ini pihaknya tetap menolak hukuman mati yang diterapkan di Indonesia. Dia akan menempuh semua upaya hukum agar eksekusi batal dilaksakan.
"Kami akan tempuh semua jalur hukum agar eksekusi tidak dilakukan," ujar Edre di Dermaga Wijaya Pura, Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (26/4/2015).
Edre menambahkan, eksekusi mati bukanlah solusi terbaik untuk menghentikan praktik kejahatan narkoba ini. Indonesia bisa mengambil langkah lain untuk bisa menekan kejahatan narkoba di Indonesia.
"Eksekusi mati bukanlah solusi. Masih ada cara lain untuk me-manage kejahatan narkoba ini agar bisa dihilangkan," imbuh dia.
Edre menuturkan, Indonesia bisa mengambil keuntungan dari para terpidana dengan menjadikan mereka sumber informasi. Sehingga, misi pemberantasan narkoba bisa berlanjut sampai ke para bandar.
"Mary Jane ini hanya kurir. Ada produsen, ada yang mengantar, ada yang memakai, kenapa ini tidak dihukum?. Ini pertanyaan besar yang harus dijawab Indonesia," tutup dia.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum telah mengeluarkan surat perintah untuk melaksanakan eksekusi mati jilid II. Surat itu telah sampai di jaksa eksekutor.
"Telah dikeluarkan surat perintah untuk pelaksanaan eksekusi (mati)," ucap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony Spontana, Kamis 23 April 2015.
10 terpidana akan menghadapi eksekusi mati secara bersamaan. Mereka adalah warga negara asing dari Australia, Prancis, Nigeria, Brasil dan Filipina. Selain itu ada juga seorang terpidana mati dari Indonesia. (Ado/Yus)