Sukses

Asisten Muncikari di Kalibata City Terancam Penjara 11 Tahun

Meski mengaku bukan pemilik laman website www.semprot.com, dia tetap disangkakan bersalah karena terlibat dalam usaha haram itu.

Liputan6.com, Jakarta FMH alias Faizal (25) ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mengkoordinir bisnis prostitusi online di Apartemen Kalibata City Tower Jasmine unit 05CT dan Herbras unit 08A. Meski mengaku bukan pemilik laman website www.semprot.com, dia tetap disangkakan bersalah karena terlibat dalam usaha haram itu.

Kasubdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditkrimum Polda Metro Jaya AKBP Didi Hayamansyah mengatakan, tersangka akan dijerat pasal berlapis tentang perlindungan anak serta tindak pidana eksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan membantu pemilik laman website tersebut melancarkan bisnis haramnya.

"Yang memberatkan adalah pelanggaran Pasal 76i Juncto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," ujar Didi saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (26/4/2015).

Didi mengatakan, pihaknya sudah berkomitmen memberantas bisnis prostitusi, baik yang menggunakan media internet maupun yang memanfaatkan anak di bawah umur. Karena itu, Didi mengimbau kepada masyarakat luas agar bersikap proaktif dengan polisi saat mencium gelagat prostitusi di lingkungan tempat tinggal.

"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada kita bila menemukan adanya website yang menyajikan bisnis esek-esek," kata Didi.

Tim Unit V Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya mendatangi Apartemen Kalibata City Tower Herbras dan Jasmine, Sabtu 25 April kemarin.

Di tempat itu polisi membongkar adanya bisnis prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur yang dijadikan pekerja seks. Usia mereka berkisar antara 14-20 tahun. (Ado/Yus)