Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Terpidana Mati Bali Nine, Todung Mulya Lubis meminta pemerintah menunda eksekusi mati duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Hal ini karena proses hukum terhadap kliennya tersebut masih berjalan.
Pemerintah, kata Todung, perlu menunggu Komisi Yudisial mengeluarkan keputusan terkait dugaan pelanggaran proses peradilan yang terjadi pada persidangan kedua terpidana mati ini. Todung sebelumnya telah meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan investigasi atas adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim yang memutuskan vonis Bali Nine.
Dugaan adanya pelanggaran kode etik, bermula dari kesaksian mantan pengacara duo Bali Nine, Muhamad Rifan. Todung menuturkan dari keterangan Rifan, keputusan yang diambil hakim penuh campur tangan pihak lain.
"Pak Rifan mengatakan bahwa ia sempat bertemu hakim maupun jaksa beberapa kali untuk membahas hukuman Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Perbincangan tersebut mengalami kebuntuan karena adanya intervensi dari Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung," " kata Todung melalui keterangan tertulisnya, Senin (27/4/2014).
Dengan demikian, Todung menegaskan sudah sepatutnya pemerintah menunda eksekusi. Dan, menunggu hingga KY memberikan keputusan demi memberikan keadilan bagi kedua terpidana.
Menurut Todung, vonis hukum harus didasarkan proses peradilan yang seadil-adilnya. Apalagi jika vonis yang dijatuhkan adalah hukuman mati.
"Kami sangat terganggu dengan pernyataan Bapak Rifan, dan hal tersebut menunjukkan ada proses yang salah dalam pengadilan. Kalau benar terjadi maka perlu ada investigasi secara menyeluruh," ungkapnya.
"Kami meminta KY untuk melakukan investigasi dalam proses peradilan yang dialami oleh Andrew dan Myuran. Dalam hal ketidakmandirian ditemukan dalam proses peradilan ini," jelasnya.
Bali Nine adalah sebutan kepada 9 warga negara Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali, Indonesia, dalam usaha menyelundupkan heroin seberat 8,2 kg dari Indonesia ke Australia.
9 Orang tersebut adalah Andrew Chan --disebut pihak kepolisian sebagai 'godfather' kelompok Bali Nine, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush dan Martin Stephens.
Setelah menjalani serangkaian banding, 7 anggota Bali Nine lain menjalani hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara, dan 2 lainnya yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran divonis mati.
Pelanggaran
Pengacara duo Bali Nine lainnya, Leonard Arpan Aritonang menyatakan ada dugaan kesalahan proses peradilan Chan dan Sukumaran. Putusan mati yang dijatuhkan dipenuhi oleh intervensi. Intervensi ini dianggap sebagai pelanggaran kode etik.
Pihaknya, lanjut Leonard meminta Komisi Yudisial menginvestigasi dugaan tersebut. Pemeriksaan ini sudah terdaftar dengan nomor registrasi 0099/L/KY/III/2015. Ia meminta eksekusi terhadap kliennya ditunda Kejaksaan Agung. Sebab dengan adanya investigasi ini, maka proses hukum terhadap duo Bali Nine belum usai.
"Saya menuntut kecermatan Kejaksaan Agung untuk menerima penyelesaian pemeriksaan ini terlebih dahulu. Saya percaya sampai saat ini hal itu belum terlambat," kata Leonard. (Tnt/Yus)