Sukses

Jelang Eksekusi, 1.203 Aparat Disebar di Nusakambangan

Pengamanan jelang eksekusi mati terpidana kasus narkoba di LP Nusakambangan, Cilacap akan dibagi menjadi 3 zona.

Liputan6.com, Cilacap - Aparat pengaman gabungan dari jajaran kepolisian Polres Cilacap dan TNI mulai disebar, jelang eksekusi mati terpidana kasus narkoba di LP Nusakambangan, Cilacap.

"1.203 personel kepolisian dibantu prajurit TNI yang akan ditempatkan di tempat yang sudah ditentukan," kata Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya usai apel pasukan di Mapolres Cilacap, Jawa Tengah, Senin (27/4/2015).

Pengamanan jelang eksekusi mati akan dibagi menjadi 3 zona. Ring 1 berada di lapangan tembak, ring 2 di Lapas Sodong, dan ketiga di sekitar Dermaga Wijaya Pura.

"Regu tembak belum tahu. Kalau itu (regu tembak) dari Polda Jateng," imbuh dia.

Tak hanya personel kepolisian dan prajurit TNI, beberapa kendaraan taktis juga sudah tampak di sekitar dermaga Wijaya Pura. Pantauan Liputan6.com, satu unit water canon sudah tampak disiagakan di sekitar dermaga.

Polisi juga memasang pembatas jalan dengan pembatas plastik yang diisi air. Pembatas juga ditambah dengan pagar besi yang biasa digunakan sebagai penunjuk pengalihan jalan.

Peningkatan keamanan jelang eksekusi mati itu, polisi juga menurunkan unit K-9 (polisi satwa) untuk membantu keamanan di lapas. Pantauan Liputan6.com, 1 bus polisi satwa datang ke Dermaga Wijaya Pura sekitar pukul 09.50 WIB.

Mereka membawa 5 anjing penjaga dari unit K-9 Polres Cilacap.

Teka-teki waktu eksekusi mati bagi 10 terpidana narkoba mulai terjawab. Pengacara dari terpidana mati lainnya Raheem Agbaje, yakni Utomo Karim. menyebut eksekusi akan dilakukan Selasa 28 April 2015 malam.

"Intinya eksekusi akan dilaksanakan Selasa," kata Utomo usai mendampingi Raheem mendengarkan notifikasi dari Kejaksaan di Lapas Besi Pulau Nusakambangan, Sabtu 25 April 2015 malam.

9 terpidana akan menghadapi eksekusi mati secara bersamaan. Mereka adalah warga negara asing dari Australia, Nigeria, Brasil dan Filipina. Selain itu ada juga seorang terpidana mati dari Indonesia. Sergei Areski Atlaoui (WN Prancis) lolos karena mengajukan perlawanan terhadap Putusan PTUN yang menolak gugatannya atas Keppres Grasi. 

Berikut nama-nama terpidana mati yang masuk dalam eksekusi tahap 2:

1. WN Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, kasus penyelundupan 2,6 kg heroin
2. WN Australia, Myuran Sukumaran, kasus penyelundupan 8,2 heroin
3. WN Indonesia, Zainal Abidin, kasus Ganja
4. WN Ghana, Martin Anderson, kasus perdagangan 50 gram heroin
5. WN Spanyol, Raheem Agbaje Salami, kasus penyelundupan 5,8 kg heroin
6. WN Brasil, Rodrigo Gularte, kasus penyelundupan 6 kg heroin
7. WN Australia, Andrew Chan, kasus penyelundupan 8,2 heroin
8. WN Nigeria, Sylvester Obiekwe Nwolise, kasus penyelundupan 1,2 kg heroin
9. WN Nigeria, Okwudili Oyatanze, kasus perdagangan 1,5 kg heroin.

(Tnt/Yus)

Video Terkini