Liputan6.com, Jakarta - Sidang gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical terkait Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No: M.HH-01.AH.11.01 tahun 2015 yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono kembali digelar. Agendanya mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak Menkumham.
Kuasa hukum Menkumham, OC Kaligis mengatakan, rencana untuk menghadirkan Ketua Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar (MPG) Muladi sebagai saksi dibatalkan karena yang bersangkuta menolak bersaksi. "Pak Muladi hari ini tidak jadi datang untuk bersaksi, dia merasa keberatan," ujar OC Kaligis di PTUN, Jakarta, Senin (27/4/2015).
Ia mengatakan, Muladi telah memberikan alasannya dalam sebuah surat. Dalam surat tersebut, Muladi menyampaikan MPG sebagai mahkamah mandiri dan bersifat khusus. Adapun kompetensi absolut putusanya bersifat final dan mengikat.
"Dengan demikian, MPG juga tunduk dan menghormati fair trial atas dasar asas kekuasaan kehakiman yang merdeka," papar OC Kaligis.
Selain itu, lanjut dia, sebagai mantan hakim agung, Muladi merasa tidak sewajarnya hadir di PTUN guna memberikan keterangan atas keputusan perkara yang diadilinya dalam sidang MPG. Sebagai Ketua Majelis Hakim MPG Muladi menganggap tugas MPG telah selesai sejak mengeluarkan putusan.
"Sehingga tugas MPG sudah selesai dengan adanya putusan tersebut," jelas Kaligis.
Dia juga menyebut bahwa Muladi berpandangan MPG sebagai forum utama mengatasi masalah sengketa Golar, telah sesuai dengan Pasal 33 UU Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Parpol. Oleh karenanya putusannya final dan mengikat.
"Poin penting yang juga dikemukakan Muladi lantaran hakim MPG terdiri dari 4 orang. Sebab itu, terasa tidak fair apabila yang diundang hanya satu," tutur OC Kaligis.
3 Saksi
Sementara itu, lanjut Kaligis, total saksi ahli yang akan dihadirkan berjumlah 6 orang. Namun, hari ini akan dihadirkan 3 saksi terlebih dahulu.
"Rencananya hadirkan 6 saksi ahli. Tapi, hari ini 3 saksi ahli dulu, semoga Kamis berlanjut keterangan saksi ahli dari kami lagi," jelas dia.
Ketiga saksi itu yakni Maruarar Siahaan dan Harjono yang merupakan mantan hakim konstitusi, kemudian ahli hukum tata negara Lintong Siahaan.
Dalam sidang yang dimulai pukul 10.30 WIB itu, pihak Kemenkumham menambahkan duplik baru terkait putusan sela PTUN. Dalam UU PTUN Pasal 67 ayat 1 JO Pasal 115 menyatakan gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya keputusan TUN yang digugat.
"Putusan sela ini tidak mengugurkan SK Menkumham," jelas OC Kaligis.
Mendengarkan Duplik tambahan tersebut, kuasa hukum kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra membenarkan maksud Pasal 67 tersebut. Namun, menurut dia adanya putusan tentu mengikat.
"Memang Pasal 67 menegaskan seperti itu (tak menggugurkan SK). Tapi gugatan itu memang tidak menunda, tapi ini kan ada putusan (sela). Jadi itu mengikat," jelas Yusril. (Mut)