Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembahasan APBN Perubahan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sutan Bhatoegana membentak Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memimpin sidang perkaranya, Artha Theresia.
Peristiwa berawal saat Hakim Artha bertanya kepada Sutan terkait posisi Eggy Sudjana sebagai kuasa hukumnya. "Begini, supaya kita ini jalan di hukum acara. Masalah Anda (Sutan) didampingi oleh siapa, sebagai penasihat hukum, itu bisa saudara bicarakan sendiri," ujar Hakim Artha di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4/2015).
Namun, belum selesai hakim Artha menjelaskan, Sutan langsung menyela. Ia pun langsung diperingati. "Dengarkan saya bicara dulu," kata Hakim Artha dengan nada tinggi.
Politisi Partai Demokrat balik membentak sang pengadilnya, "Ibu juga jangan mentang-mentang juga kalau gitu," balas Sutan.
Masih dengan nada tinggi, Sutan menyatakan, "Ibu kira saya takut? Mau ibu (vonis) berapa puluh tahun (hukuman), silakan! Kalau sudah di-setting begini, silakan. Bukan begitu caranya, saya kan menghormati."
Melihat sikap Sutan yang sudah tampak tidak dapat mengendalikan diri ini, Hakim Artha mencoba menenangkan. Hakim bersedia mendengar penjelasan Sutan terkait rencana pengunduran diri Eggy Sudjana sebagai kuasa hukumnya. Dengan syarat, disampaikan tidak dengan emosi.
"Ini terakhir kalinya kita berbicara dengan nada tinggi, janji ya. Saya tidak berbicara dengan suara tinggi tapi saudara tunjukkan bahwa saudara seorang terpelajar. Saya juga orang Batak, makanya janjian sekarang ya, setel suara," kata Hakim Artha.
Sutan pun meminta maaf dan mengatakan bahwa sikapnya memang kerap sulit dikendalikan saat emosi.
"Saya mohon maaf, Bu, kalau suara tinggi. Mohon saya dimaafkan begitu. Ini dimana-mana saya tiba-tiba begitu, Bu. Makanya, Bu, saya mohon maaf, kan sudah sadar saya," ucap Sutan.
Sebelumnya, hakim menolak semua poin dalam nota keberatan yang disampaikan Sutan Bhatoegana terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi pembahan APBN Perubahan Kementerian ESDM tahun 2013.
Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melanjutkan perkara ini dengan agenda selanjutnya melakukan pemeriksaan saksi pada 4 Mei 2015. (Ali)