Sukses

Ketum PPP Muktamar Jakarta Jenguk SDA, 7 Saksi Diperiksa KPK

Penyidik KPK menjadwalkan memeriksa 7 saksi seputar perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang menjerat SDA.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz menyambangi Gedung KPK. Ia menjenguk mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali yang ditahan lantaran terjerat dugaan korupsi perjalanan haji di Kementerian Agama.

"Mau jenguk Pak SDA (Suryadharma Ali)," ujar Djan Faridz singkat di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/4/2015).

Mengenakan kemeja batik cokelat, mantan Menteri Perumahan Rakyat itu enggan berbicara banyak mengenai kedatangannya. Ia hanya mengaku menjenguk SDA di Rutan Guntur atas insiatif sendiri.

Sementara itu, pada hari yang sama penyidik KPK menjadwalkan memeriksa 7 saksi untuk dimintai keterangannya seputar perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011 serta tahun 2012-2013 yang menjerat SDA.

Mereka adalah Mutia Wijayati Amalia, Ishaq Saefullah Atang, Henny Wahyuni Abdul Gani, Ahmad Faisal Lubis Duriyat, Farkhan Rizaludin Masroh, Holilur Rahman Muhaimin dan Mimin Austiyana Husin.

"Mereka akan diperiksa untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Hingga saat ini, KPK setidaknya sudah memeriksa sebanya 150 saksi untuk SDA. Sebagian besar, saksi-saksi yang diperiksa itu merupakan pihak swasta. Mereka diperiksa terkait sisa kuota haji di Kementerian Agama.

"Puluhan saksi yang kebanyakan swasta belakangan ini, sebagian besar mereka itu diperiksa berkaitan dengan pemanfaatan sisa kuota haji dari tahun 2010 sampe 2013," kata Priharsa.

KPK telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Ia ditetapkan sebagai tersangka saat menjabat sebagai Menteri Agama.

Mantan Ketua Umum PPP itu diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHP. (Mut)