Liputan6.com, Jakarta - Mantan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang dihukum 2 tahun penjara karena kasus suap Syarifuddin Umar mensomasi 4 pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga kini KPK belum membayar ganti rugi Rp 100 juta sesuai putusan Mahkamah Agung pada Maret 2014 lalu.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang, Senin (27/04/2015), Syarifuddin Umar kali ini mendatangi Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta, untuk memberikan surat somasi yang ditujukan kepada 4 pejabat KPK. Syarifudin menilai ada rekayasa dalam kasus yang menjeratnya pada 2011 lalu.
Sebelumnya Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Syarifudin Umar pada Maret 2014. Vonis kasasi tersebut menguatkan putusan PN Jakarta Selatan yang memutuskan KPK harus membayar ganti rugi 100 juta. Bukti penyadapan yang disampaikan KPK di pengadilan bukan suara Syarifudin.
Hakim Syarifuddin adalah terpidana perkara suap setelah tertangkap tangan menerima suap 250 juta rupiah dari kurator PT Sky Camping Indonesia, PT SCI, Puguh Wirawan pada Juni 2011 lalu. Dalam kasus ini Syarifudin divonis 2 tahun penjara. (Nda/Yus)
Mantan Hakim PN Jakarta Barat Somasi 4 Pejabat KPK
Hingga kini KPK belum membayar ganti rugi 100 juta rupiah sesuai putusan Mahkamah Agung Maret 2014 lalu.
Advertisement
Kredit