Sukses

Alasan MA Tolak PK ke-2 Terpidana Mati Zainal Abidin

Dengan putusan MA ini, maka pelaksanaan eksekusi mati terhadap Zainal akan tetap dilakukan.‎

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak perkara Peninjauan Kembali (PK) terpidana mati kasus narkoba Zainal Abidin dalam kasus kepemilikan ganja seberat 58,7 kilogram. Zainal sebelumnya sudah pernah mengajukan PK serupa, namun juga ditolak MA.

"‎Hari ini putusan menolak PK dari Pemohon. Dengan demikian putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku," ujar juru bicara MA Suhadi di kantornya, Jakarta, Senin (27/4/2015).

Suhadi menjelaskan, alasan penolakan atas PK dengan Nomor perkara 65PK/pidsus/2015 itu. Menurut Suhadi, alasan Pemohon dalam permohonan PK itu tidak memenuhi syarat yang tercantum dalam Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

‎‎"Pertimbangan, alasan PK pemohon tidak memenuhi syarat Pasal 263 ayat 2 KUHAP. Sedangkan barang bukti, detailnya tidak bisa disampaikan," ujar Suhadi.

‎Dalam Pasal 263 Ayat 2 KUHAP itu, dijelaskan bahwa permintaan PK hanya dapat dilakukan jika terdapat beberapa alasan pokok. Yaitu adanya bukti baru yang belum diperlihatkan selama persidangan, putusan yang bertentangan dengan bukti. Dan apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

Adapun amar putusan PK ini diketuk palu oleh majelis hakim agung yang terdiri atas Surya Jaya sebagai ketua majelis bersama Anaggo Trisna Yeti dan Syarifuddin sebagai anggota majelis.‎

‎Dengan putusan MA ini, maka pelaksanaan eksekusi mati terhadap Zainal akan tetap dilakukan.‎ Dari 10 terpidana mati yang akan dieksekusi pada tahap II dalam waktu dekat ini, Zainal merupakan satu-satunya terpidana mati asal Indonesia. ‎

Zainal sebelumnya ditangkap di rumahnya di Palembang pada 21 Desember 2000, akibat kasus kepemilikan narkoba jenis ganja 58,7 kilogram.

Sebelum permohonan grasinya ditolak oleh Presiden Jokowi, Zainal pernah mengajukan PK. Namun, karena tidak adanya novum atau bukti baru, permohonan PK tersebut ditolak. (Ndy/Yus)