Liputan6.com, Jakarta Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri selesai menggeledah Gedung DPRD DKI Jakarta menyusul tindak lanjut penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) atau alat penambah daya pada APBD Perubahan DKI Jakarta 2014.
Kepala Sub Direktorat V Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Muhammad Ikram mengatakan, pihaknya menggeledah 3 ruangan, di antaranya ruangan rapat Komisi E, ruangan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana, dan ruangan anggota DPRD DKI Komisi E, Fahmi Zulfikar Hasibuan.
"Penggeledahan ini dilakukan di 3 ruangan, ruangan Komisi E, ruangan Haji Lulung, dan Fahmi Zulfikar," kata Ikram di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/4/2015) malam.
Dari penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB ini, penyidik membawa sejumlah dokumen dan beberapa unit peralatan elektronik.
"1 dus barang dokumen, alat-alat elektronika berupa 3 komputer dan plus CPU-nya, dan 1 alat perekam digital," tambah dia.
Pantauan Liputan6.com, penyidik berjumlah 16 orang keluar dari ruang rapat Komisi E DPRD DKI sekitar pukul 21.10 WIB. Mereka terlihat membawa beberapa unit CPU dan 1 buah kardus yang diduga berisi sejumlah dokumen yang disita.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan 2 orang tersangka atas kasus korupsi pengadaan UPS, yakni Zaenal Soleman dan Alex Usman.
Keduanya dijerat Pasal 2 dan atau 3 Undang-undang No. 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Dari gelar perkara yang dilakukan 27 Maret 2015, penyidik menetapkan tersangka berinisial AU dan doktor ZS," kata Muhammad Ikram di Bareskrim Polri, Senin 30 Maret 2015. (Ado)
Gedung DPRD DKI Selesai Digeledah, Sejumlah Barang Bukti Disita
Dari penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB ini, penyidik membawa sejumlah dokumen dan beberapa unit peralatan elektronik.
Advertisement